BogorInNews – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memuji langkah Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pengelolaan sampah. Pujian tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Minggir, Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir, Sleman pada Senin 18 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Hanif Faisol mengapresiasi upaya serius Pemkab Sleman dan jajaran dalam menangani timbulan sampah, yang kini mencapai 8 hingga 9 truk per hari. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Sleman dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif. Bahkan, Pemkab Sleman sudah membangun TPST di tiga lokasi dan merencanakan lokasi keempat.
“Bahwa dalam menyikapi ditutupnya TPA Piyungan, Kabupaten Sleman memberikan respon yang postif dan solutif yang berbeda dengan kota tetangganya yaitu dengan membangun tiga TPST dan rencana ke depan menjadi empat TPST, salah satunya TPST Minggir. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka. Saya salut dan berharap kabupaten atau kota lain dapat mencontoh langkah ini,” ungkap Hanif.
Hanif menyoroti dampak positif dari pengelolaan sampah di Sleman, seperti peningkatan jumlah tenaga kerja dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Namun, dirinya menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan di sumbernya.
“Kami meminta agar Sleman membangun lebih banyak bank sampah unit dan melibatkan penyuluh lingkungan hidup. Dengan demikian, beban pengelolaan di hilir akan berkurang, sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien,” jelas mantan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) ini.
Hanif memaparkan, bahwa Sleman telah mampu mengelola hampir separuh timbulan sampahnya. Biaya yang diperlukan dalam pengelolaan sampah sekitar Rp40-50 miliar per tahun, sebuah angka yang dinilainya sangat efisien dibandingkan daerah lain.
“Harapan saya, ke depan Sleman terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah, sehingga kesehatan lingkungan semakin baik, sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. (REK)