BogorInNews – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Bogor yang telah beroperasi semenjak Agustus 2019 tentu dirasa sangat bermanfaat. Hal ini karena sangat memudahkan warga dalam mengurus hal-hal terutama yang bersifat administratif.
Mal Pelayanan Publik menurut Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Mengacu pada Permen PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 berkaitan dengan tujuan kehadiran dari Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Memasuki usia pelayanan 5 tahun tentunya diharapkan kinerja dari MPP akan semakin jauh lebih baik dari saat ini sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Kelemahan MPP di Kota Bogor dan hal-hal yang dapat ditingkatkan mencakup beberapa aspek. MPP merupakan konsep layanan publik yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah dalam satu lokasi, bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan. Namun, seperti hal nya pelayanan di banyak tempat, masih terdapat beberapa kekurangan yang bisa diidentifikasi dan ditingkatkan.
Sebagai bagian dari Upaya tersebut, beberapa hal yang bisa ditingkatkan dari MPP antara lain :
1. Sosialisasi dan Informasi, saat ini informasi tentang layanan yang tersedia di MPP ataupun prosedur yang harus diikuti masih belum banyak diakses oleh publik. Hal ini dapat terlihat di media sosial MPP belum banyak di follow dan postingan yang dibuat pun masih sepi dari pengunjung. Permasalahan ini bisa diatasi dengan cara Melakukan sosialisasi secara rutin mengenai layanan MPP, menggunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia seperti media sosial, spanduk, radio, dll.
2. Keterbatasan Jam Pelayanan. Jam operasional pelayanan terbatas hanya dihari kerja (senin-jumat), sehingga tentu saja menyulitkan masyarakat yang memiliki waktu terbatas. Untuk pelayanan mungkin bisa ditingkatkan dengan melakukan perpanjangan jam operasional di akhir pekan selama setengah hari jam 09.00 – 12.00 WIB, atau menyediakan pelayanan berbasis online dimana Masyarakat dapat mengakses tanpa harus datang ke MPP.
3. Konsistensi Kualitas Layanan, mengacu kembali pada Permen PAN RB No. 23 tahun 2017 MPP harus memberikan kenyamanan, hal itu bisa dilihat dari beberapa hal yaitu kemudahan dalam penggunaan aplikasi, efisiensi waktu pelayanan, banyak dan lamanya antrian. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dapat dengan cara terus melakukan upgrading tim terutama bagian ujung tombak pelayanan, agar petugas pelayanan lebih ramah, cepat, dan profesional.
4. Kurangnya Fasilitas Pendukung, Fasilitas penunjang kenyamanan dalam pelayanan publik antara lain ruang tunggu yang nyaman, area parkir yang cukup dan fasilitas kebersihan. Fasilitas penunjang tersebut diharapkan sesuai standar sehingga memberikan kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke MPP. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan dapat ditambahkan adalah adanya fasilitas Wi-Fi gratis bagi pengunjung dan area bermain bagi anak-anak dan menyediakan fasilitas parkir yang luas dan aman.
5. Keterbatasan Personil, petugas yang terbatas dapat berakibat pada antrian yang panjang dan pelayanan yang lambat. Hal ini bisa diatasi dengan menambah jumlah petugas ataupun dapat dengan melibatkan petugas secara bergantian (rotasi petugas), hal ini agar pelayanan tetap lancar, optimal dan menjaga kualitas pelayanan.
Beberapa hal yang dipaparkan diatas tentunya diyakini sejalan dengan Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik yaitu Keterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas dan Kenyamanan, dan juga mencapai tujuan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan mengatasi kelemahan – kelemahan tersebut, MPP di Kota Bogor dapat lebih efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (SAMSUDIN)