BogorInNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kota Bogor dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang di Hotel Grand Savero di Jalan Raya Pajajaran Nomor 27, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu 9 Juli 2025 siang. Langkah ini dilakukan agar menunjang percepatan yang akan dilakukan Pemkot Bogor dalam hal pengurusan perizinan.
“Jadi sekarang ini baru 2 Wilayah Perencanaan (WP) yang tuntas yaitu wilayah pelayanan A dan D. Kami tahun ini akan tuntaskan dari B sampai E, ini masih dalam proses. Tentunya kami akan membuat suatu percepatan-percepatan karena ini memudahkan masyarakat supaya adanya investasi ataupun kedepan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” ungkap Kepala DPUPR Kota Bogor Rr. Juniarti Estiningsih kepada wartawan di Savero Hotel.
Esti melanjutkan, dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tata wilayah ini, pihaknya dapat mewujudkan percepatan dalam konteks pelayanan perizinan. Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)nya nanti kalau ini sudah aktif, langsung sudah bisa mengacu satu hari atau PBG bisa langsung jadi.
“Ya, itu intinya dan kami mengacu kepada beberapa peraturan yang tentunya yang memang sudah kami lakukan yaitu di Pasal 226 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang bentuk pembinaan penataan ruang, ini menjadi hal yang sangat baik dilakukan secara sinergis oleh menteri, gubernur, wali kota ataupun oleh masyarakat. Ini juga ada Perwali Kota Bogor Nomor 5 tahun 2024 tentang RDTR wilayah dimana perencanaan A samida dan wilayah perencanaan B purwa tahun 2024 sampai 2044,” tutur mantan Kepala Disperumkim Kota Bogor ini.
Esti menjelaskan, makanya ini sedang dilakukan percepatan-percepatan terkait untuk yang WP selanjutnya, termasuk kemarin ke Kementerian ATR terkait dengan wilayah Bogor Barat misalnya, jangan sampai wilayah kabupaten jadi kota, kota jadi desa.
“Kami ingin mengejar terkait itu dan hari ini juga ada beberapa yang memang harus kami komunikasikan juga di perbatasan-perbatasan dengan Kabupaten Bogor. Supaya ada semacam sinkronisasi terkait dengan RDTR wilayah, supaya lebih terencana dan lebih terprogram khususnya di wilayah pinggir. Kami sedang melakukan kajian-kajian seperti itu. Sekarang ini kan kabupaten sudah menjadi kafe-kafe yang dipinggiran, hotel dan segala macam masuk. Sedangkan kami yang dipinggiran sudah menjadi perkampungan,” jelasnya.
Esti memaparkan, bagaimana Pemkot Bogor ini menciptakan justru jangan kalah saing. Perkampungan dengan pembangunan kafe maupun hotel tapi tidak mengesampingkan aspek lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dan Bangunan (PBR) paada PUPR Kota Bogor, Dadan Hamdani menjelaskan, Alhamdulillah untuk zona A dan D sudah keluar Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tahun 2024 dan sudah terintegrasi dengan OSS sehingga tinggal 3 zona lagi. Tinggal wilayah
B,C dan E yang saat ini sudah menyelesaikan materi teknis dan sekarang tinggal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR. Jadi RDTR harus sesuai dengan kajian lingkungan.
“Jadi lingkungan yang berkelanjutan, RTH dan lainnya. Nanti dibahas Provinsi Jawa Barat KLHS ini, sehingga mudah-mudahan bulan ini kami bisa mendaftarkan kajian KHLS nya. Nantinya m, tiga bulan kedepan kami selesaikan KLHS, tinggal mengajukan persetujuan substansi ke Kementerian ATR. Kemudian lintas sektor baru nanti bisa masuk ke Perkada RDTR wilayah BCE. Setelah itu kemudian nanti ada proses integrasi ke OSS, dimana kalau sudah terintegrasi si pemohon bisa langsung ambil sendiri berkasnya,” tuturnya.
Dadan menjelaskan, kalau sekarang proses perizinan PBGcukup lama, harus pengajuan, pengecekan dns sebagainya. Baru Pertek BPN, menunggu validasi dan lainnya. Nanti tinggal pilih zona nya yang sesuai semisal untuk usaha.
“Maka bisa langsung keluar satu hari. Bisa langsung print, masyarakat bisa ditinjau sendiri, sekarang KKPR 20 hari kerja,” pungkasnya.(REK)