BogorInNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Pansus DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kumuh.
Hal ini sudah melalui proses pembahasan yang intensif bersama tenaga ahli dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Dinas Perumkim, Dinas PUPR, Bapperida, Bagian Hukum dan HAM serta Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, Raperda Kota Bogor tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumkim kumuh kini siap untuk diusulkan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, tentunya untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana tertib prosedural, kewenangan, substansi dan implement,” tutur Alma kepada wartawan pada Kamis 17 Juli 2025.
Alma memaparkan, Raperda Kota Bogor tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumkim kumuh yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bogor nomor 4 tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor dengan menyediakan perumahan dan pemukiman yang layak dan berkualitas dengan kondisi saat ini.
“Beberapa poin penting dalam Raperda ini diantaranya terkait, pertama pencegahan perumahan kumuh. Pemkot Bogor akan melakukan upaya pencegahan perumahan kumuh melalui perencanaan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang terpadu,” paparnya.
Alma menjelaskan, kedua peningkatan kualitas perumahan, Pemkot Bogor akan meningkatkan kualitas perumahan dari level kumuh melalui pembangunan fasilitas umum dan sarana prasarana publik menjadi layak. Poin ketiga partisipasi masyarakat, Pemkot Bogor akan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Raperda ini.
“Jadi setelah Raperda ini selesai dibahas dan diusulkan untuk difasilitasi serta evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, berupa dilakukannya penyelarasan untuk memastikan bahwa Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kota Bogor. Evaluasi raperda ini juga akan mempertimbangkan kewenangan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permukiman layak dan berkualitas,” jelasnya.
Alma menegaskan, dengan diusulkannya Raperda ini ke Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat segera diproses agar menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor dari aspek perumahan dan pemukiman yang menjadikan kota ini sebagai kota yang sehat sebagaimana misi ke 2 Kota Sehat dalam RPJMD Kota Bogor tahun 2025-2029.(REK)