Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JaDeTaBekKabupaten BogorNasional

Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA

×

Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta.

Hanif Faisol akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mall untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.

Example 300x600

“Bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar,” ungkap Hanif usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Hanif memaparkan, disisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.

“Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” papar Hanif.

Hanif merinci, dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.

“Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain,” terangnya.

Menurutnya, sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.

“Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang,” tuturnya.

Hanif mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi. Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.

“Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai,” jelasnya.

Hanif berharap, bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.

“Saya rasa kalau kami kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” ungkap Hanif.(NAS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *