BogorInNews – Panitia Khusus (Pansus) Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor menyoroti operasional gerai Mie Gacoan di pertigaan internasional motor Jalan Batutulis Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan yang diduga belum mengantungi sejumlah perizinan.
Ketua Pansus kemudahaan investasi, Achmad Rifki Alaydrus menuturkan, Pemkot Bogor dalam hal pendapatan, berharap besar dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar, ya harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” tutur Rifki kepada wartawan pada Kamis 6 Juni 2024.
Menurut Rifki, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Salahsatunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.
“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemkot Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kami tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” tegas Rifki.
Rifki menambahkan, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun harus lebih detail ke bawahannya. Pj bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.
“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.
Seperti diketahui gerai terbaru mie gacoan baru saja dibuka di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan. Diketahui, outlet kuliner tersebut belum mengantungi sejumlah perizinan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis 30 Mei 2024 atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.
Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik / pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-izin.
“Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” tutur Rena seperti dikutip dalam surat.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NDI)