Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JabarKota BogorNasional

Pengakuan Selebgram Cantik Promosikan Situs Judol, Untuk Kebutuhan Sehari-hari

×

Pengakuan Selebgram Cantik Promosikan Situs Judol, Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebarkan artikel ini

Salah Satunya Jual Video Syur

Example 468x60

BogorInNews – Dua selebgram cantik yang diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota karena mempromosikan Judi Online (Judol), mengakui melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau karena faktor ekonomi. Bahkan salah satunya menjual video syur melalui Video Call Sex (VCS).

Diketahui kedua Selebgram tersebut berinisial LA dan R, yang diringkus dikawasan Jalan Pajajaran. Untuk LA diringkus di pinggir jalan, sementara R diringkus saat tengah berada di Resti yang merupakan tempat kerjanya.

Example 300x600

“Sekarang saya masuk penjara. Mempromosikan situs Judol untuk keperluan sehari-hari. Menjual VCS juga untuk keperluan sehari-hari, saya tidak bekerja,” ungkap LA kepada wartawan.

LA mengaku, awal dihubungi oleh agen promosi Judol melalui Instagram, kemudian diberikan kontrak selama dua bulan dibayar Rp10 juta.

“Setelah dibayar, kemudian saya disuruh mempromosikan,” tambahnya.

Untuk pelaku berinisial R mengaku kepada polisi, hasil mempromosikan situs Judol dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena merantau dari Sukabumi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara saat press rilis di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 1 Juli 2024.

“Judol masih menjadi konsen Kapolresta Bogor Kota dan memerintahkan untuk membentuk tim khusus pemberantasan Judol. Kami berhasil mengungkap dua selebgram yang aktif mempromosikan di Judol ditangkap pada hari berbeda,” ungkap Luthfi kepada wartawan.

Luthfi menuturkan, pihaknya menangkap satu selebgram pada tanggal 29 Juni 2024 kemarin di pinggir Jalan Pajajaran, diketahui berinisial LA yang mana merupakan wanita asli Kota Bogor dan benar merupakan selebgram.

“Ya, ditangkap di jalan. Ini dari hasil patroli siber, terungkap saudari LA telah memposting dua situs Judol sejak tahun 2023. Dari pengakuan LA sempat dihubungi orang bernama Listia via Instagram, dari hasil memposting link Judol tersebut, LA berhasil memperoleh keuntungan Rp10 juta selama 2 bulan. Nah, disisi lain yang bersangkutan memposting video syur dan di posting secara VCS,” tutur Luthfi.

Luthfi menegaskan, LA dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dimana di situ diatur, tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.

“Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Selain itu LA dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar, karena terkait melakukan posting video asusila,” tegasnya.

Luthfi menambahkan, untuk VCS tarif perorang Rp250 ribu dan disitu mendapatkan video syur dari yang bersangkutan. Setelah dari VCS, LA beranjak ke Judol.

“LA juga telah merekrut satu orang berinisial W untuk mempromosikan Judol. Nantinya kayak sistem MLM dia akan memperoleh keuntungan lagi,” tambahnya.

Luthfi membeberkan, selanjutnya selebgram kedua berinisial R warga Sukabumi bekerja pada salah satu resto di Kota Bogor, saudari R di amankan 30 Juni 2024 di tempat kerjanya kawasan jalan Pajajaran. Ini terungkap berdasarkan patroli siber dari Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Saudari R sejak tahun 2023 mempromosikan situs Judol mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2,5 juta perbulan. R awalnya dihubungi via IG oleh akun Indonesia Viral, yang menghubungi langsung dan kami saat ini cek keberadaan admin nya. R melakukan promosi Judol untuk keperluan ekonomi, pasal disangkakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” bebernya.

Luthfi juga mengatakan, saat ditangkap keduanya keduanya sempat tidak mengakui perbuatannya, bahkan mereka sempat menghapus akun.

“Akan tetapi kami masih bisa angkat perbuatan dari kedua selebgram ini. Dan bagaimana pun jejak digital masih bisa kami angkat,” pungkasnya. (REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *