BogorInNews – Saat ini maraknya pemberitaan terkait diperiksa atau dipanggilnya Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Ada pun pemeriksaan atau pemanggilan tersebut, berkaitan dengan mega proyek Jembatan Otista yang nilainya nyaris Rp50 miliar dan merupakan bantuan dari provinsi.
“Saya sudah mengetahui informasi tentang saya dipanggil atau diperiksa oleh Kajati Jabar dari media. Namun, sampai hari ini saya tidak mendapat panggilan atau pemeriksaan dari kejati. Jadi, informasi dari mana,” ungkap Rena pada Selasa 24 September 2024.
Sementara, informasi yang diperoleh. Memang ada pemanggilan pejabat di Kota Bogor, terkait dengan pembangunan Jembatan Otista.
Melalui surat Nomor : B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 Bandung, 20 September 2024. Tertulis perihal Kejati Jabar meminta bantuan Kejari Bogor, untuk memanggil sejumlah pihak, sehubungan dengan penyelidikan Dlugaan penyimpangan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Kemudian, pemanggilan itu juga dikarenakan adanya dugaan cacat kontruksi pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar), Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan Dana APBD (Banprov).
Masih berdasar surat itu, maka sejumlah pihak yang dipanggil adalah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Konsultan Pengawas kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor, Tim Penilai Pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023, Pejabat Panitia Pengadaan kegiatan pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023, Bendahara Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor dan yerakhir adalah PPTK pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) Tahun Anggaran 2023.
Pemanggilan mereka ini untuk didengar atau diminta keterangannya dengan membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Dan pemanggilan mereka itu, terjadi pada Selasa 24 September 2024. Salah satunya yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, M Hutri.
Dalam surat yang diperoleh dengan nomor Nomor : B-70/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 Bandung, 20 September 2024, dimana halnya adalah permintaan keterangan.
Atas surat itu, Hutri diminta datang di tanggal tersebut pada pukul 09.00 WIB, dengan tempat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Lt.6) Gedung Pidsus, Jalan L.L.R.E Martadinata, No.54, Bandung. (REK)