BogorInNews – Dua kejadian tawuran antarkelompok remaja yang menelan dua korban jiwa terjadi dalam waktu hampir bersamaan di wilayah Kota Bogor. Pertama terjadi di kawasan Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan kejadian kedua di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal pada 11 Juni 2024.
Dari dua kejadian yang menimbulkan dua korban meninggal dunia dan satu korban luka berat ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan belasan pelaku yang mayoritas masih dibawah umur.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara korban berinisial MS terdapat luka tusukan pada belakang punggung sebelah kanan. Korban dinyatakan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Rabu 19 Juni 2024 sore.
Luthfi melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya informasi dari rumah sakit tempat korban meninggal dunia mendapat penanganan medis pada 11 Juni. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas mengamankan lima pelaku di kediamannya masing-masing pada 13 Juni 2024.
“Kelimanya adalah AR, BY, S, NI dan MS dengan status pelajar, mahasiswa dan tidak sekolah. Adapun AR merupakan pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” terangnya.
Luthfi menjelaskan, antara korban dengan pelaku yang diamankan itu berbeda kelompok. Sebelumnya, mereka janjian terlebih dahulu via media sosial. Aksi tawuran itu awalnya dipicu informasi yang diterima kelompok pelaku akan adanya penyerangan dari kelompok korban.
“Mereka ini (kelompok pelaku) bersiap-siap menunggu rombongan korban datang hingga peristiwa tersebut terjadi antara kedua belah pihak,” jelas Luthfi didampingi Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus.
Luthfi memaparkan, sementara kejadian tawuran kedua masih di hari yang sama terjadi di wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi korban meninggal dunia dan korban luka berat di rumah sakit yang terpisah pada 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil pengecekan di dua rumah sakit tersebut dan dilanjutkan penyelidikan, cek TKP, pemeriksaan para saksi di sekitar TKP, kami berhasil mengidentifikasi bahwa peristiwa di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” paparnya.
Luthfi membeberkan, diketahui dari hasil visum sementara, korban berinisial MN yang meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian leher akibat senjata tajam. Sementara korban luka berat sebagian jari tangannya hampir putus akibat sabetan senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menetapkan 12 tersangka dengan 10 di antaranya anak di bawah umur berstatus pelajar di masing-masing sekolah. Sedangkan dua lain dewasa dengan status pelajar di sekolah lain,” bebernya.
“Jadi kami melakukan penangkapan kepada para pelaku di tanggal 13 Juni 2024 di tempat yang berbeda, di tempat tinggal, di tempat saudaranya dan di warung dekat sekolahnya,” tambah Luthfi.
Luthfi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kelompok pelajar sudah merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial. Mereka juga membawa senjata tajam untuk saling melukai satu sama lainnya.
“Adapun pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal berinisial MD yang masih pelajar. Dia juga sudah mengakui menggunakan celurit. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Darurat,”pungkasnya.(REK)