Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaKota BogorPolitik

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Bogor Tangani 6 Dugaan Pelanggaran

×

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Bogor Tangani 6 Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna (baju batik) didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna (baju batik) didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Example 468x60

BogorInNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor mengungkapkan sudah menangani 6 kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke jajarannya selama masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kota Bogor. Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menuturkan 6 kasus dugaan pelanggaran ini terdiri dari 3 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dan 3 kasus hasil temuan jajaran Bawaslu Kota Bogor.

“Jadi, untuk kasus berdasarkan laporan masyarakat itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pidana dan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan, untuk kasus berdasarkan hasil temuan, itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan dan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN,” tutue Herdiyatna kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Bogor pada Kamis 21 November 2024 malam.

Example 300x600

Herdiyatna memaparkan, saat ini, dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke jajarannya, 4 kasus statusnya sudah diberhentikan dan 2 kasus masih dalam proses penanganan sampai saat ini.

“Dua kasus ini tengah berjalan, artinya sedang proses penanganan pelanggaran di tingkat Bawaslu Kota Bogor,” tegas Herdiyatna didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian.

Herdiyatna menjelaskan, untuk 4 kasus yang statusnya diberhentikan, itu sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan.

“Kalau yang sudah diputuskan diberhentikan itu, karena ada yang memang tidak masuk dalam pidana pemilihan. Terus ada juga yang diluar job desk kami, dalam arti kami hentikan terus kami berikan atau rekomendasi kan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memutuskan (terkait dugaan netralitas ASN),” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, bahwa dua kasus dugaan pelanggaran yang saat ini masih dalam penanganan jajarannya itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan netralitas ASN, sesuai laporan masyarakat.

“Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan mulai melakukan klarifikasi baik dari sisi pelapor, saksi dan juga masyarakat yang mengetahui perkara tersebut mulai Jumat 22 November ini. Jadi, hari Jumat itu sudah kami mulai klarifikasi. Dan juga karena memang yang satu lagi berkaitan netralitas ASN, kami akan coba mengundang ASN-nya disini. ASN-nya non Pemkot (Bogor) lah,” terang pria yang akrab disapa Anto.

Saat ditanya, apakah dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Bogor, ada yang melibatkan Paslon di Pilkada 2024, Anto membenarkan hal tersebut. Salah satu yang sedang dijalankan atau proses penanganan dan ada yang melibatkan Paslon.

“Paslon ini (statusnya) yang sedang dilaporkan. Kemarin juga ada perkara yang terlapornya Paslon, tetapi gugur (diberhentikan) karena memang tidak masuk unsur pidana, Paslon tersebut tidak ada di lokasi kejadian. Ini laporan yang sebelumnya,” pungkasnya. (REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *