BogorInNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2024 agar terlaksana dengan lancar, sebagaimana disampaikan melalui rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor pada tahapan kampanye pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bogor di Hotel Salak Heritage Bogor pada Rabu 26 September 24.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alma Wiranta menuturkan, sinergi antara Pemkot Bogor dengan Bawaslu, Polresta Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sangat penting untuk memastikan kualitas pesta demokrasi dapat berjalan lancar, tertib, damai dan berlandaskan aturan.
“Jadi kegiatan rakor gakkumdu ini akan menambah kapasitas kesiapan dalam bertugas. Terlebih dihadiri oleh Panwascam SeKota Bogor, jajaran Polsek dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” ungkap Alma yang pernah bertugas di Sentra Gakkumdu Pusat dari unsur Kejaksaan Agung pada tahun 2018 sampai 2019.
Alma memaparkan, dalam situasi ini Sentra Gakkumdu harus waspada terhadap fenomena adanya ujaran kebencian, penyebaran hoax, terkait sara, fitnah, politik uang serta kampanye hitam. Hal tersebut merupakan tantangan yang dihadapi dalam setiap pesta demokrasi, tidak mustahil dapat terjadi dalam pilkada Kota Bogor.
“Pemkot Bogor berfokus pada 4 hal yaitu ketersediaan anggaran sebagaimana Perda Kota Bogor Nomor 6 tahun 2023, menjamin keamanan dan ketertiban dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021, netralitas ASN dan data pemilih yang akurat,” terang Alma.
Alma menjelaskan, Pemkot Bogor memastikan Sentra Gakkumdu dapat bekerja baik dan maksimal dalam menangani segala bentuk laporan maupun temuan terhadap pelanggaran maupun tindak pidana selama tahapan kampanye dalam pemilihan sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 sampai 23 Nopember 2024 mendatang.
“Sebagaimana diketahui ada lima pasangan calon Kepala Daerah Kota Bogor telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2024 lalu oleh KPU Kota Bogor dan siap berlaga, tentunya Gakkumdu bekerja dengan landasan hukum berupa regulasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai payung hukum formil dalam pelaksanaan Pilkada,” terangnya.
“Hukum kadang kala tertidur, tapi hukum tidak pernah mati, ini harapan sejati dalam penegakkan hukum terpadu untuk Pilkada Kota Bogor yang bermuara pada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kedamaian,” tegas Alma. (NDI)