Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaJabarJaDeTaBekKabupaten BogorNasional

Hanif Tegaskan Unit Usaha Langgar Aturan Lingkungan Harus Dibongkar

×

Hanif Tegaskan Unit Usaha Langgar Aturan Lingkungan Harus Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Kementerian Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BLH) melakukan langkah tegas menangani kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BLH, Hanif Faisol didampingi Deputi Penegakan Hukum meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu 27 Juli 2025 siang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 20 Juli 2025 lalu. Salah satu unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

Example 300x600

“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha dan H. Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ungkap Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Irjen Pol. Rizal Irawan.

Hanif menuturkan, bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama. Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.

Hanif menekankan, bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.

Hanif menjelaskan, bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, pihaknya akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.

“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” jelasnya.

Hanif mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok dan Jakarta.

“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” tuturnya.

Hanif menerangkan, bahwa pihaknya telah mencabut sembilan izin lingkungan tambahan, karena tidak adanya pencabutan dari pemerintah daerah sesuai perintah Kementerian.

“Secara total, 33 unit usaha KSO sudah tidak memiliki izin lingkungan. Sebagian telah membongkar sendiri, sebagian akan kami datangi. Jika tidak ada tindakan sampai minggu ini, pembongkaran akan kami bantu dan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.(NDI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *