Petugas BogorInNews – Petugas gabungan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor dan Satpol PP Kota Bogor menggelar razia di kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Kota Bogor pada Rabu 29 Mei 2024 malam. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan mengamankan seorang pengunjung kafe yang terindikasi mengkonsumsi obat penenang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi petugas gabungan digelar pada Rabu 29 Mei 2024 mulai pukul 22.00 WIB. Kegiatan itu dilaksanakan di tiga titik lokasi kafe dan THM di Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Siliwangi. Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi, miras juga pengecekan urine kepada pengunjung.
“Nah, dari cek urine terhadap 40 pengunjung kafe, dengan hasil 39 negatif dan satu orang positif benzo atasa nama Yamin (29). Selanjutnya, pengunjung yang positif benzo dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Bismo kepada awak media melalui keterangan tertulis pada Kamis 30 Mei 2024.
Bismo menjelaskan, selain itu, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras berbagai merek di lokasi tersebut.
“Diamankan beberapa botol miras dari berbagai merek jumlah 59 botol,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra memaparkan, saat ini deteksi dini terhadap peredaran narkoba dan minuman keras berlangsung dengan adanya razia di sejumlah tempat hiburan malam.
“Kepolisian memastikan bahwa THM tidak terdapat peredaran narkoba, sehingga mengecek urine semua pengunjung yang datang. Nah, ternyata didapatkan sejumlah orang positif dengan dugaan mengkonsumsi narkotika dan psikotropika,” terangnya.
Eka menegaskan, dalam razia itu juga menyita sejumlah minuman keras dan juga indikasi narkoba untuk mendapat penindakan dari personil Kepolisian. Tindakan razia ini untuk mengurangi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di THM yang kerap terindikasi melakukan peredaran narkotika, psikotropika dan minuman keras.
“Selanjutnya kepolisian bersama TNI dan Satpol PP juga melakukan deteksi Dini dugaan peredaran minuman keras narkoba dan psikotropika di sejumlah THM dan juga meminta masyarakat melaporkan jika ada indikasi tersebut sehingga dapat melakukan prosedur aturan hukum yang berlaku,” terangnya. (NDI)