Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JabarNasional

Bey : Status Tersangka Arsan Latief pada Jabatan Sebelumnya

×

Bey : Status Tersangka Arsan Latief pada Jabatan Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka. Tapi bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ungkap Bey kepada wartawan dikutip pada Kamis 6 Juni 2024.

Example 300x600

Bey melanjutkan, meski begitu, dirinya memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkab Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” terang Bey.

Bey memaparkan, dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, dirinya telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” papar Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya diinformasikan. Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Bey menjelaskan, bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ke Kemendagri melalui surat elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada nama pengganti. Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024. (PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *