BogorInNews – DPD Partai Golkar Kota Bogor menyatakan keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bogor atau wilayah Kecamatan Bogor Barat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Karena hal itu, Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor. Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu 19 Juni 2024 hingga Kamis 20 Juni 2024 dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.
“Setelah kami buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kami dihilangkan,” ungkap Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy kepada awak media pada Jumat 21 Juni 2024 sore.
Rusli melanjutkan, selain di TPS tersebut,suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.
“Terkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan,” tuturnya.
Sementara itu, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar, Derek Loupatty menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.
“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” tutur Derek Loupatty.
Menurutnya, begitupun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhamad Aleksander menerangkan, untuk itu, Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.
“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” terang Aleksander.
Aleksander memaparkan, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.
“Surat akan kami layangkan besok,” pungkasnya. (NDI)