BogorInNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menggandeng Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk memperkuat pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk memperkuat hal tersebut Bawaslu juga telah menggelar sosialisasi penanganan pelanggaran pada Pilkada Serentak tahun 2024 kepada OKP SeKota Bogor di The Mirah Hotel Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Jum’at 19 Juli 2024 malam.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diikuti OKP ini menjadi salah satu bagian dari representatif imbauan yang dilakukan lembaganya.
“Karena peserta yang hadir dalam acara sosialisasi kami kebanyakan ketua OKP, kami berharap dengan adanya sosialisasi penanganan pelanggaran dapat kembali tersampaikan, dan turut terlibat dalam pengawasan Pilkada 2024,” ungkap Herdiyatna kepada wartawan pada Jum’at 19 Juli 2024 malam.
Herdiyatna melanjutkan, bukan tidak mungkin jika Bawaslu ke depan akan langsung menyampaikan imbauan kepada peserta Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran pada saat Pilkada.
“Itu kemungkinan ada, Bawaslu Kota Bogor akan melihat secara teknisnya seperti apa, menunggu arahan dari Bawaslu Jawa Barat,” terang Herdiyatna.
Sementara itu, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Suprioantona Siburian memaparkan, sosialisasi menjadi hal penting untuk diketahui oleh masyarakat yang dalam kesempatan ini OKP terutama terkait Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Ya, salam Perbawaslu tersebut mengatur tentang penanganan pelanggaran pemilih gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Jadi peserta bisa mengetahui jenis pelanggaran baik administratif, tindak pidana, kode etik dan pelanggaran lainnya,” papar pria yang akrab disapa Anto.
Anto menjelaskan, sejauh ini, Bawaslu tengah menyoroti proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kota Bogor. Pada tahapan itu, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administratif.
“Kami sudah berikan rekomendasi yaitu saran perbaikan terkait coklit ulang. Dugaan pelanggaran administratif itu dimana petugas Pantarlih melimpahkan tugasnya ke orang lain alias joki untuk melakukan Coklit,” jelasnya.
Anto melanjutkan, kedua, petugas Pantarlih dalam melakukan tugasnya tidak sesuai prosedur, dimana saat mereka melakukan Coklit, stiker yang seharusnya dipasang di kaca rumah dibagikan kepada warga yang masuk daftar pemilih.
“Mereka tidak langsung ditempel ke rumah tapi dibagi-bagi dan disuruh tempel sendiri. Sebagian besar seperti itu, saat uji petik ada yang belum ditempel tapi sudah di coklit,” tegasnya.
Anto juga menyebut, dugaan pelanggaran administratif itu terjadi di setiap kecamatan di Kota Bogor. Namun mengenai datanya, baru diketahui setelah selesainya tahapan coklit.
“Paling minggu depan selesai (coklit), kami baru bisa mendapatkan data berapa jumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” terangnya.
Saat disinggung soal potensi kerawanan Pilkada 2024, Anto mengatakan, dari data inventarisasi ada dua permasalahan, yakni money politik dan netralitas ASN.
“Potensi pelanggaran pertama money politik, dan kedua netralitas ASN. Nanti ada negatif dan black campaign. Masyarakat bisa teradu domba, sesuai dengan Pilkada sebelumnya. Potensi kerawanan berkaca dari Pilkada sebelumnya,” pungkasnya.(REK)