BogorInNews – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan meminta agar Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor harus mengikuti peraturan yang ada di Kota Bogor. Karena adanya informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor semua gerai Mie Gacoan di Kota Bogor belum mengantongi izin.
“Ya, saya harap Satpol PP Kota Bogor melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3. Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung, disegel, jangan dibiarkan operasional,” ungkap Ence Setiawan di gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa 9 Juli 2024.
Ence menambahkan, bahwa aturan di Kota Bogor harus ditaati dan Satpol PP harus tegas, tidak boleh setengah-setengah. Untuk pemanggilan Mie Gacoan dan Satpol PP termasuk Dinas PUPR, bahwa itu merupakan ranah Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor.
“Saya sebagai anggota, jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti memberikan pandangannya mengenai Mie Gacoan.
“Untuk Mie Gacoan itu mereka punya lima cabang usaha. Nah, dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu yang tidak mengajukan sama sekali, yaitu yang di wilayah Tajur,” jelas Endah.
Endah menambahkan, bahwa cabang di Jalan NV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan, telah mengajukan izin namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum keluar.
“Saya membenarkan dari pihak PUPR Kota Bogor kalo belum mengeluarkan izin tersebut,” tambah Endah.
Endah menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada izin PBG dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tegasnya.
Endah menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.
“Kami mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.
Endah menerangkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.
“Tahun lalu kami sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan Pemkot Bogor yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” terangnya.
Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.
“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” pungkasnya.(REK)