Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaEkBisKota Bogor

Dewas dan Jajaran Direksi BUMD Teken Pakta Integritas Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

×

Dewas dan Jajaran Direksi BUMD Teken Pakta Integritas Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Seluruh Dewan Pengawas (Dewas) dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor melaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas BUMD Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini. Hal itu dilakukan usai Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi BUMD di IPB Internasional Convention Center (IICC) Botani, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin 15 Juli 2024.

Ketua Forum BUMD Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan menuturkan, sebetulnya tanpa penandatanganan seremonial, semua BUMD sudah menjunjung tinggi kenetralitasan di masing-masing BUMD atas himbauan bapak PJ Wali Kota Bogor Hery Antasari.

Example 300x600

“Kami menerbitkan aturan-aturan terkait netralitas dan insyaallah secara institusi tidak akan terbawa kegiatan atau kegiatan politik di Kota Bogor maupun di Provinsi Jabar,” terang Rino kepada wartawan.

Rino melanjutkan, tetapi untuk meyakinkan semua, jadi ada beberapa itemnya atau beberapa hal yang memang harus ikrar melalui fakta integritas oleh Dewas dan jajaran direksi.

“Jadi Dewas dan jajaran direksi sama-sama akan mengawal proses demokrasi ke arah lebih baik, tanpa keterlibatan institusi pemerintah dan BUMD di dalamnya,” tuturnya.

Rino menjelaskan, sama dengan beberapa komitmen ASN, bahwa selaku pegawai BUMD diminta untuk tidak memihak kepada salah satu atau melakukan kegiatan kegiatan yang memang di anggap bisa condong ke salah satu peserta Pilkada 2024.

“Nah, kalau hari ini kan belum ada calon, penentuan Paslon, insyaallah di bulan-bulan berikutnya akan ada penentuan. Ya, tapi kami akan tetap komitmen dan tidak akan mengarah program-program kami menuju program yang memenangkan suatu calon tertentu,” jelasnya.

Rino menegaskan, disitu diminta selalu berkomunikasi dengan Bawaslu terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dianggap mungkin dianggap ‘sesuatu’ dalam persepsi masyarakat atau daerah abu abu.

“Misalnya Pada saat pelayanan kami di masyarakat tiba-tiba ada calon yang kebetulan ada disana ya, kamo harus bisa mengatasi. Ya, tidak mungkin kami langsung pura-pura tidak melihat. Itukan daerah abu-abu yang tetap harus kami komunikasikan dengan Bawaslu setempat,” pungkasnya.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *