BogorInNews – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur baik perempuan maupun laki-laki di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah. Kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi kejadian.
“Peristiwa terjadi di bulan April 2024, baru kami terima LP 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku serta berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota Rabu 19 Juni 2024 sore.
Luthfi melanjutkan, kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku mencabuli anak-anak di sebuah warung selepas bekerja.
“Pelaku ini mengaku sudah ada enam korban anak di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan serta alat vital lain milik korban. Seperti dibagian dada dan sekitar kaki,” terangnya.
Luthfi membeberkan, adapun motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.
“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan untuk korbannya juga berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul,” bebernya.
Luthfi menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Apabila korban lebih dari satu orang, maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” pungkasnya.(REK)