Bogor RayaKota Bogor

FK LPM Bogor Selatan Sampaikan Aspirasi ke Pimpinan DPRD

BogorInNews – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se-Bogor Selatan menyampaikan aspirasi ke pimpinan DPRD Kota Bogor, karena keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW dan LPM.

​Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi mengungkapkan, bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

​”Namun, kami menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas. Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” terang Rudi kepada wartawan pada Rabu 25 Februari 2026.

Rudi juga menjelaskan, selain soal usia, pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah.

“Kami sampaikan juga aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM,” jelasnya.

Rudi berharap, langkah ini menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan SeKota Bogor.

​Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa Perwali Nomor 28 memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat. Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemkot Bogor untuk dievaluasi.

​”Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam Perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.

​”LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” jelas Rusli.(REK)

Exit mobile version