Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaJabarKabupaten BogorNasional

Hanif : Sebabkan Longsor, Pemilik Villa di Cisarua Terancam 3 Tahun Penjara 

×

Hanif : Sebabkan Longsor, Pemilik Villa di Cisarua Terancam 3 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua lokasi longsor di Kabupaten Bogor yang menyebabkan korban jiwa pada Senin 7 Juli 2025. Dua titik bencana tersebut berada di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua dan Kampung Rawasedek, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung.

Hanif menuturkan, bahwa bencana tersebut bukan semata-mata peristiwa alam, tetapi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang dipicu oleh pelanggaran pembangunan di kawasan rawan bencana.

Example 300x600

“Ini bukan bencana biasa, ini kejahatan lingkungan. Harusnya bangunan seperti ini tidak diizinkan, ini jelas-jelas melanggar,” ungkap Hanif kepada wartawan usai peninjauan.

Hanif menyebut, pemilik vila yang diduga membangun secara ilegal akan dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar.

“Sudah ada korban jiwa. Tidak ada ampun. Ini akan kami proses hukum secepatnya,” tegasnya.

Hanif mengakui, bahwa proses hukum membutuhkan waktu karena harus menunggu hasil laboratorium dan kajian ahli. Namun, sebagai langkah awal, Hanif telah memerintahkan Camat dan Lurah setempat untuk menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas bangunan.

Selain menyoroti pelanggaran pembangunan, Hanif juga menyinggung akar persoalan yang lebih besar, yakni perubahan tata ruang wilayah Jawa Barat yang dinilainya sembrono dan menjadi pemicu berulangnya bencana.

“Dua-tiga bulan lalu kami sudah menyurati Gubernur Jawa Barat agar segera merevisi tata ruang. Ini bukan main-main. Tahun 2010, Jawa Barat masih punya 1,6 juta hektare kawasan lindung. Sekarang, tahun 2022, 1,2 juta hektare-nya berubah jadi non-lindung. Korbannya sudah banyak,” tutur Hanif.

Hanif menjelaskan, sejak perubahan tata ruang tersebut, korban jiwa terus berjatuhan di wilayah yang seharusnya dilindungi, mulai dari Sukabumi hingga Bogor. Ia pun berjanji akan menyelidiki latar belakang perubahan tata ruang tersebut.

“Kami akan selidiki apakah ini murni keteledoran atau ada kepentingan bisnis. Kalau ada pelanggaran, semua yang terlibat akan kami usut, termasuk yang di Pemprov Jabar,” jelasnya.

Hanif juga mengkritik lambannya pencabutan izin lingkungan di kawasan Puncak. Dari sembilan izin yang diminta untuk dicabut, baru tiga yang direalisasikan.

“Saya beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada tindakan, KLH yang akan turun langsung untuk pembongkaran,” terangnya.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelanggaran hukum lingkungan. Semua vila yang melanggar aturan akan diperiksa dan diproses, termasuk disegel dan dibongkar jika diperlukan.

“7.500 hektare kawasan Puncak ini harus direhabilitasi. Sudah terlalu rusak, terlalu banyak korban. Tidak ada negosiasi, saya tekan semua pihak untuk taat hukum lingkungan. Ini perintah,” tambah Hanif.

Hanif menekankan, bahwa vila yang menyebabkan longsor akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

“Untuk kasus ini, pelakunya jelas pribadi, pemilik vila. Kita tarik ke proses hukum, dan vila akan jadi barang bukti di persidangan. Bila perlu, kami segel permanen,” pungkasnya.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *