Bogor RayaJabarKota Bogor

Ini Langkah Kongkrit Bagian Hukum SeJawa Barat Untuk Lawan Pinjol dan Judol

BogorInNews – Biro Hukum dan HAM Setda Propinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) melalui zoom meeting dengan tema mitigasi hukum untuk pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap Pinjol serta Judol pada Senin 8 Juli 2024. FGD dipimpin  oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani dan Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota SeJawa Barat Alma Wiranta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani memaparkan, dalam FGD ini diharapkan ada masukan untuk kaitan dengan regulasi perihal Pinjol dan Judol ini. Dirinya menyampaikan beberapa informasi karena tentunya biro hukum belum mendapatkan data primer, meski begitu Pemprov Jabar sudah dua kali rapat pimpinan oleh Pj Gubernur Jabar.
“Jadi dalam informasi yang beredar, sangat memprihatinkan untuk Judol Jawa Barat itu, mendapat peringkat satu untuk jumlah pemain judi terbanyak di Indonesia. Jawa Barat juga masuk dalam 5 daerah yang tertinggi untuk transaksi Judol di Indonesia, diikuti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten,” ungkap Yogi.
Yogi melanjutkan, kaitan dengan Pinjol, informasi dari beberapa sumber juga media online, dapat kita lihat bersama bahwa outstanding untuk di Jawa Barat itu tertinggi mencapai angka Rp16,55 triliun. Jadi ini angka yang luar biasa sehingga memang tidak aneh, hal Pinjol dan Judol sangat berdampak terhadap masyarakat. Outstanding pinjol ini juga banyak yang mengalami kemacetan karena memang masyarakat kesulitan untuk mengembalikan hutang pinjol.
“Karena itu fenomena antara Judol dan Pinjol itu saling berkaitan, jadi orang main Judol sudah buntu karena uang likuiditas hariannya sudah dipakai. Kemudian lari ke Pinjol, tentunya miris Judol terbanyak di Indonesia yaitu Jawa Barat. Saat ini Judol menjadi salah satu penyumbang meningkat nya kemiskinan di Jawa Barat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota SeJawa Barat yang juga Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, pihaknya telah melaksanakan FGD mitigasi hukum untuk pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap Pinjol dan Judol secara daring, yang menghasilkan beberapa hal. Pertama dibutuhkan penanganan pada level aksi dan level regulasi dengan memperhatikan efektifitas dalam bentuk upaya preventif, preemtif dan represif.
“Membuat campaign, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan pembentukan tim/satgas oleh kepala daerah. Lalu optimalisasi penegakan peraturan daerah trantibum di daerah, dengan tetap menghindari degradasi sanksi,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, mengaktifkan Forkopimda beserta jajaran dalam penanganan Pinjol dan Judol serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor OJK sebagai pemberi izin dan APH dalam penegakan hukum. Perlu ada dorongan dari pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat melalui lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hal kedua, perlu menyuarakan ke tingkat nasional (secara tertulis) dalam bentuk regulasi untuk melakukan pengetatan serta membekukan beberapa platform yang terindikasi judi online sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Alma juga menekankan, jangan sampai prosedural hukum mengesampingkan subtansi hukum, namun hati-hati. Penerapan substansi hukum juga hendak tidak menabrak ketentuan hukum yang ada.
“Idealnya adalah keadilan prosedural (Prosedural Justice) maupun keadilan yang hakiki (Substantial Justice) berjalan beriringan dengan kewenangan,” pungkasnya.(REK)
Exit mobile version