Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaEkBisKota Bogor

Panitia Mukota VIII Kadin Kota Bogor Baru Terima Satu Pendaftar Calon Ketua

×

Panitia Mukota VIII Kadin Kota Bogor Baru Terima Satu Pendaftar Calon Ketua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Panitia Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor masa bakti 2026-2031 menerima satu orang pendaftaran dan satu orang bakal calon yang menanyakan persyaratan di Gedung Graha Kadin Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat pada Jumat (5/6/2026) sore.

​Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina memaparkan, bahwa timeline pelaksanaan pendaftaran telah disusun secara ketat dan tersistem. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas sepanjang jalannya kontestasi.

Example 300x600

​”Untuk pembukaan pendaftaran bakal calon ketua Kadin itu dimulai dari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Batas akhir pengembalian aplikasi beserta berkasnya ditetapkan pada 10 Juni hingga 16 Juni 2026,” ungkap Dhani di gedung Graha Kadin Kota Bogor.

​Dhani memaparkan, setelah berkas masuk, panitia akan langsung bergerak melakukan tahapan berikutnya. Setelah itu diumumkan yang lolos atau tidak dari verifikasi tersebut.

“Rencananya seminggu sebelum hari H pelaksanaan Mukota, tepatnya pada 18 Juni 2026. Tentunya ada sejumlah kriteria dan syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon. Secara mendasar, kandidat harus berdomisili sah secara hukum di wilayah setempat,” paparnya.

​Dhani melanjutkan, bahwa syarat mutlak di antaranya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor, mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang aktif, serta perusahaannya wajib terdata secara resmi dalam sistem keanggotaan. Selain itu, aspek kapasitas kepemimpinan juga menjadi tolak ukur utama.

​”Calon harus memiliki pengalaman organisasi minimal tiga tahun. Namun, ada hal khusus dan spesifik untuk pencalonan Ketua Kadin ini, yaitu kepemilikan KTA harus dua tahun berturut-turut tanpa putus. Jika ditarik mundur, artinya yang bersangkutan harus sudah aktif menjadi anggota sejak tahun 2024. Kemudian minimal berjalan selama dua tahun sebagai pengurus,” terangnya.

Dhani menjelaskan, selain kelengkapan dokumen kepengurusan, panitia juga menetapkan kebijakan terkait biaya administrasi pendaftaran bagi para calon. Nilai kontribusi tersebut dipatok sebesar Rp350 juta. Mekanisme pembayarannya diatur secara bertahap demi ketertiban administrasi. Komponen biaya tersebut wajib disetorkan sebesar 50 persen pada saat pengambilan formulir dan pelunasan sisanya dilakukan saat pengembalian berkas pendaftaran ke meja panitia.

​”Kami lakukan verifikasi, kalau yang bersangkutan lolos sebagai calon, uang itu tidak dikembalikan. Namun, jika ternyata tidak lolos verifikasi, uang pendaftaran akan dikembalikan penuh,” jelas Dhani.

Dhani membeberkan, ketua Kadin Kota Bogor diharapkan mampu memetakan arah baru ekonomi daerah di tengah dinamika kondisi ekonomi saat ini. Kepanitiaan berharap ajang ini mampu menstimulasi kreasi dan mempererat hubungan baik di antara sesama pelaku usaha demi kemajuan iklim investasi Kota Bogor. Mukota merupakan instrumen tertinggi yang sah dalam menentukan nasib dan arah kebijakan organisasi ke depan.

“Intinya, Mukota inilah yang menjadi arena kedaulatan tertinggi untuk organisasi kita. Pihak SC juga mengajak seluruh pengusaha yang terdata untuk berpartisipasi secara optimal demi perbaikan mutu pemilihan. Untuk menjamin ketertiban dan keabsahan suara saat hari pemungutan, panitia menerapkan aturan ketat mengenai klasifikasi kehadiran di ruang sidang,” pungkasnya.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *