BogorInNews – Pemkot Bogor menggelar sosialisasi laporan pertanggungjawaban hibah bidang keagamaan tahun 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kecamatan Bogor Timur pada Rabu 13 Agustus 2025 siang. Batas akhir penyerahan laporan akhir bulan Desember 2025, bagi yang tidak mengembalikan laporan hibah, maka selama 5 tahun tidak boleh mengajukan hibah.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, kegiatan sosialisasi penerimaan hibah bansos, diikuti oleh 97 lembaga keagamaan dan alhamdulilah semua mayoritas hadir dan diberikan pemahaman.
“Kali ini yang ditekankan penerima hibah, penerima wajib itu menyampaikan laporan. Karena laporan ini sangat penting kedepannya,” ungkap Wahid kepada wartawan.
Wahid melanjutkan, setiap tahun penerima hibah bansos meningkat mulai dari masjid, mushola, pesantren dan majelis taklim. Yang ditekankan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disesuaikan dengan pengajuan.
“Pengajuan disesuaikan, contoh Rp50 juta peruntukan sudah jelas di proposal, jadi dijalan kan sesuai itu. Jangan tidak sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Wahid menjelaskan, penyerahan laporan atau LPJ maksimal akhir Desember 2025. Kalau tidak menyampaikan laporan akan ada sanksi, mereka tidak bisa mengajukan hibah selama 5 tahun.
“Maka perhatikanlah bagi para penerima manfaat hibah bansos sosialisasi kami. Kami menyampaikan permohonan maaf, karena yang diakomodir Pemkot Bogor belum sesuai harapan pimpinan atau ketua yayasan yang saat ini hadir. Hitung ini masuk berdasarkan atau disesuaikan kemampuan daerah,” jelasnya.
Wahid menyampaikan, tahun ini banyak kegiatan prioritas, sebelumnya anggaran dipergunakan dalam Pileg dan Pilkada, otomatis menyerap anggaran daerah. Hibah ini bukan saja untuk lembaga keagamaan.
“Sehingga alokasinya belum bisa memaksimalkan atau memuaskan sesuai bapak dan ibu. Yang lebih banyak terkait bansos untuk pendidikan tahun ini, ada Rp17 miliar bansos saja. Semisal untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bos Sekota Bogor. Tentunya syaa tekankan kembali, kewajiban penerima hibah wajib pertanggungjawaban atas dana hibah,” pungkasnya.(REK)