Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaKota Bogor

Pimpinan Dewan Sosialisasikan Bale Badami, Fasilitasi Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan 

×

Pimpinan Dewan Sosialisasikan Bale Badami, Fasilitasi Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – DPRD Kota Bogor mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami kepada masyarakat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis (24/9/2026). Sosialisasi dengan ratusan peserta ini, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin serta Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan Lusiana Nurissiyadah.

Zenal Abidin memaparkan, Perda 1/2024 menjadi dasar untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

Example 300x600

“Hari ini sosialisasi perda (Sosperda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami,” ungkap Zenal kepada wartawan.

Zenal melanjutkan, Bale Badami mengadopsi kearifan lokal budaya Sunda dengan mengedepankan prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh. Prinsip tersebut diharapkan dapat memperkuat keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.

“Keberadaan Bale Badami memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan tetap mengedepankan kearifan lokal,” tuturnya.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat penting karena memberikan ruang penyelesaian masalah di masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal Sunda seperti tadi saya sampaikan,” tegas Zenal.

Zenal menjelaskan, Bale Badami bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang berlaku. Program tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan dengan pendekatan keadilan restoratif, ketertiban, dan keharmonisan sosial.

“Jadi, tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban dan keharmonisan sosial,” jelas Zenal.

Zenal menekankan, dalam pelaksanaannya, Bale Badami telah berjalan sejak 2024. Program tersebut juga diharapkan melibatkan sejumlah unsur di tingkat kewilayahan, mulai dari kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT dan RW.

“Saya tadi sampaikan perda ini, termasuk tadi saya juga mengundang perwakilan RT dan RW. Tapi ini tidak semua perkara, seperti pembunuhan itu tidak bisa, kemudian pencurian juga harus dilihat dahulu perkaranya,” tegas Zenal.

Zenal juga membeberkan, selain mekanisme penyelesaian perkara melalui Bale Badami, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM juga menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Ada bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota Bogor yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum,” pungkasnya.(NDI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *