BogorInNews – Polresta Bogor Kota meringkus pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik yang dikenal dengan nama Abah Oyan (55) karena tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak dibawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Terkait dengan kasus perbuatan cabul oleh tersangka, dilakukan terhadap korban anak anak perempuan di bawah umur sebanyak 11 orang,” tutur Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 28 Mei 2024 siang.
Bismo melanjutkan, terbongkarnya kasus pencabulan ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan kepada pihak Polresta Bogor Kota.
“Pelaku ini kelahiran tahun 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda listrik. Anak-anak atau korban ini datang untuk membeli dan untuk menyewa sepeda listrik. Nah, 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” tambah Bismo.
Bismo menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini menuturkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik.
“Pelaku iming-imingnya dengan menyewakan sepeda listrik dengan diberi waktu lebih lama. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu persatujam, kemudian itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit. Atau 30 menit bonus untuk waktu penyewaan,” tutur Komang.
Komang membeberkan, pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak-anak tersebut. Adapun Korbannya merupakan anak anak sekitar usia 9 hingga 10 tahun.
“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” pungkasnya. (NDI)