Bogor RayaKota Bogor

Polresta Ringkus Dua Kelompok yang terlibat Tawuran di Tanah Sareal, Kedua Kubu Ada Korban Luka

BogorInNews – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua kelompok remaja Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ) yang terlibat tawuran di Jalan Kompleks Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal. Dari penyelidikan Polisi diketahui tawuran itu berawal dari ajakan kelompok KKG dan sejumlah senjata tajam (Sajam) berhasil diamankan.

Dari informasi yang didapat, kedua kelompok langsung saling serang menggunakan Sajam di lokasi tawuran yang sudah ditentukan. Aksi ini mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka, korban dari kelompok SIJ, yakni inisial AS mengalami luka bacok di kepala. Sementara, dari kelompok KKG juga timbul korban luka. Korban berinisial AA menderita luka pada bagian punggung dan tangan, serta R mengalami luka di kepala, pundak dan leher.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, menindaklanjuti kejadian tawuran pada Jumat (7/11/2025) lalu, Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kedua kelompok.

“Jadi, sebanyak empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (10/11/2025) sore.

Aji menerangkan, bahwa motif tawuran tersebut adalah permusuhan antar kelompok remaja yang telah berlangsung sebelumnya.

“Selain mengamankan para pelaku, kami menyita barang bukti, antara lain 1 unit handphone infinix warna putih milik tersangka, 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak yang berkonflik dengan hukum, 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban, 5 buah celurit serta 1 buah gobang,” terangnya.

Aji menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan.

“Serta Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Aji menambahkan, Polresta Bogor Kota mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan remaja serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.(NDI)

Exit mobile version