BogorInNews – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga orang komplotan pencurian motor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor, Jakarta, dan Banten. Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 11 Juni 2025 sore.
Aji menuturkan, pelaku curanmor pertama yakni AS (40). Pelaku curanmor ini ditangkap di sebuah rumah kos di atas toko Jaya Murah, kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa 10 Juni 2025.
“AS ini telah terlibat dalam kasus pencurian di berbagai wilayah, termasuk Kota Bogor, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada beberapa orang,” ungkap Aji kepada wartawan.
Aji menjelaskan, dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 14 mata kunci, 2 kunci leter T, 2 kunci magnet, 6 kunci duplikat, 2 senjata tajam jenis golok, 2 STNK, 2 unit sepeda motor Honda Beat hitam, dan 1 alat hisap sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi, AS diketahui beraksi bersama beberapa rekannya, yakni AM (sudah diamankan), serta dua pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, yaitu SS alias B dan G,” jelasnya.
Aji menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah B di wilayah Sukajaya, Banten. Saat petugas datang, B berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah dan terjatuh.
“Meskipun telah diberikan tembakan peringatan pelaku tetap melarikan diri ke arah kebun sawit hingga petugas terpaksa melakukan dua tembakan terukur untuk menghentikannya,” terang Aji.
Aji memaparkan, dari rumah tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Beat hitam yang digunakan dalam aksi pencurian. Bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pengembangan terhadap jaringan pencurian ini masih terus dilakukan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus mengejar para pelaku lainnya yang belum tertangkap,” paparnya.
Aji membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya pernah beraksi di 48 lokasi. Pada tahun 2007 mereka berhasil mencuri 3 motor. Pada tahun 2015 mereka mencuri 10 motor, lalu pada 2024 sebanyak 20 motor, dan pada 2025 sebanyak 15 motor. Ia mengungkapkan, komplotan pencuri motor ini menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan perkantoran.
“Saat ini terdapat 28 motor hasil curian yang disita Polresta Bogor Kota. Kami mempersilakan para korban menjemput kendaraan di Polresta Bogor Kota. Namun syaratnya mereka harus menunjukkan surat bukti kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi yang merasa kehilangan di Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor bisa melapor ke kami dan membawa bukti kepemilikan,” bebernya.
Aji menegaskan, Polresta Bogor Kota menjerat ketiga pelaku curanmor ini dengan Undang-Undang KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.(REK)