BogorInNews – Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal diprotes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor Herman Indrabudi dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem pada Minggu (26/7/2026) sore.
“Maaf, jangan parkir di sini,” ungkap Herman menirukan ucapan petugas yang menggunakan seragam bertuliskan ‘valet’ tersebut.
Larangan itu membuat Ketua PWI dan para wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Pasalnya, selama ini area di depan kantor tersebut biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan dan tamu PWI, tanpa pernah ada larangan.
Herman heran, kenapa area parkir depan kantor PWI ini diklaim sebagai area parkir valet Restoran Aroem. Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.
Tidak lama berselang, petugas Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah anak buahnya, mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.
Dalam keterangannya, pria berseragam valet tersebut mengaku diperintah pihak Restoran Aroem, untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.
Mendengar pengakuan itu, Wakorlap Dishub Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar tidak lagi menggunakan area parkir di badan jalan sebagai lokasi parkir valet.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” terang Asep.
Asep menekankan, akan mengambil tindakan tegas apabila praktik parkir valet tersebut masih ditemukan.
Ditanyakan juga apakah valet ini memiliki izin, namun petugas parkir itu mengaku tidak mengetahuinya karena ia bekerja atas perintah manajemen Restoran Aroem. Karena valet RM Aroem diketahui belum memiliki izin, sehingga salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Karena sesuai aturan tempat usaha harus memiliki area parkir sendiri sesuai rekom Dishub, dimana SRP (Satuan Ruang Parkir) untuk tiap tempat usaha telah diatur.
Selain itu, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R. Tirto Adhi Suryo agar tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat, dengan menempatkan petugas jaga.
Salah satu warga, Iskandar berharap Pemkot Bogor melalui Dishub bertindak tegas terhadap pengelola Restoran Aroem apabila kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha.
“Setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat,” jelasnya.(REK)

















