Bogor RayaKota Bogor

Teguran PUPR Tak Digubris, Mie Gacoan NV Sidik Melenggang Beroperasi

BogorInNews – Keseriusan dan ketegasan Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bogor Herry Antasari dalam menegakkan aturan jadi sorotan, salahsatunya dalam hal perizinan. Mulai beroperasinya gerai terbaru Mie Gacoan di simpang jalan NV Sidik dan Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan jadi salah satu contoh permasalahan perizinan, outlet kuliner tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan.

Salah satunya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sejak beroperasi pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis 30 Mei 2024 atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

“Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” ungkap Atep dikutip BogorInNews pada Selasa 4 Juni 2024.A rtep menambahkan, yang perlu diingat KKPR itu bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.

“Mie gacoan NV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” tutur Atep.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan.

“Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/Teguran PUPR Tak Digubris, Mie Gacoan NV Sidik Melenggang Beroperasi -PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada pemilik /pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemilik/Pengelola Bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” tutur Rena seperti dikutip dalam surat.

Diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka kami mohon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor dapat menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi polisional sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NDI)

Exit mobile version