BogorInNews – Polresta Bogor Kota, Polres Bogor dan Direskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pembunuhan THT alias ET (45) yang terjadi di Pasar Mawar, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Eko Prasetyo di aula lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Selasa 4 Februari 2025.
Setelah mengamankan empat pelaku, Polresta Bogor Kota juga memburu dua orang pelaku yang diduga otak perencanaan pembunuhan ET.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Eko Prasetyo memaparkan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025, korban yang bernama THT alias ET sedang nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil minum minuman beralkohol (minol) yang kebetulan di tempat tersebut ada salah satu pelaku FY alias D yang menegur korban.
“Kemudian setelah disuruh pergi, korban ET akhirnya pindah ke seberang pasar. Serta permasalahan tersebut di anggap selesai, datang patroli dari Polsek Bogor Tengah, namun besok harinya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB korb ET sedang bersama istrinya, bertemu kembali dengan kelompok FY Als D bersama dengan tersangka HA, tersangka BHR alias PK beserta rekan yang lainnya. Yang sebelumnya korban ET dicari oleh tersangka HA,” tutur Eko kepada wartawan.
Eko memaparkan, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB karena merasa dicari, korban ET mencari tersangka HA. Setelah bertemu korban sempat bertanya kepada tersangka HA untuk apa mencari dirinya, namun setelah bertemu kemudian tersangka HA dan korban ET cekcok mulut dan tidak lama kemudian tersangka MR alias P memukul korban dari arah belakang mengenai kepala belakang.
“Setelah diawali pemukulan hingga terjadi penembakan. Akhirnya korban ET mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri, pada bagian paha kiri, ke arah dada namun mengenai HP milik korban, setelah korban tergeletak para pelaku masih sempat memukul menggunakan balok kayu dan melempar menggunakan batu. Setelah itu korban ET di bawa ke RSUD Bogor dan kemudian meninggal di rumah sakit,” paparnya.
Eko menegaskan, setelah kejadian ini pihaknya membentuk tim khusus dengan dibantu Polres Bogor dibackup oleh Direskrimum Polda Jawa Barat untuk mengungkap kasus ini. Tersangka yang diamankan ada empat, pertama BHR sebagai pelaku utama, kedua MR, lalu ada N dan T. Untuk saat ini jajaran tim Polresta Bogor Kota mengejar dua orang pelaku atau DPO yaitu inisial FY alias D dan HA.
“Mohon doa kepada masyarakat dan rekan-rekan media agar kami segera menuntaskan kasus ini. Ini motif balas dendam, karena sebelumnya ada percekcokan. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, kami amankan barang bukti berupa satu handphone redmi ungu bekas tembakan, 3 butir selongsong 9 milimeter, satu proyektil di paha kiri korban, senjata api dan tas selempang warna merah,” tegasnya.
“Pasal yang disangkakan, penyelahgunaan senjata api dan pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal. Kami kurang dari 1×24 jam bisa mengungkapkan kejadian ini, untuk itu tidak ada tempat bagi masyarakat yang menganggu kenyamanan dan ketertiban di Kota Bogor. Siapa yang berbuat hal merugikan dan merusak wilayah Kota Bogor kami akan bergerak. Ancaman bagi para pelaku pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kami masih dalami dan mengungkap pelaku utama dan sambil berjalan kita kejar DPO,” pungkas Eko.(REK)