Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaKota Bogor

Tim Gabungan Tertibkan Spanduk, Baliho dan Reklame Tak Berizin

×

Tim Gabungan Tertibkan Spanduk, Baliho dan Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Bogor mencabut spanduk, baliho dan reklame yang melanggar di kawasan Air Mancur, Kecamatan Bogor Tengah.
Satpol PP Kota Bogor mencabut spanduk, baliho dan reklame yang melanggar di kawasan Air Mancur, Kecamatan Bogor Tengah.
Example 468x60

BogorInNews – Tim gabungan yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol dan Dishub Kota Bogor melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho juga reklame yang tidak berizin di sejumlah titik Kota Bogor. Penertiban ini dimulai dari kawasan Balai Kota Bogor hingga ke jalan-jalan protokol di pusat perkotaan.

“Saat ini kami fokus terlebih dahulu menyisir jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban di titik-titik lainnya,” ungkap Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada wartawan pada Selasa 28 Mei 2024.

Example 300x600

Agus memaparkan, penertiban baliho, spanduk dan reklame ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh,” terang Agus didampingi Kabid Dalops Kepala Bidang Trantibum Linmas, Andri Sinar Wahyudianto.

Agus menjelaskan, bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan warga. Semisal jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah itu runtuh, pasti akan menimpa pengendara.

“Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini. Pencabutan juga dilakukan dengan hati-hati, sehingga diusahakan tidak merusak spanduk dan baliho komersil dan non komersil,” jelasnya.

Agus menerangkan, selain spanduk dan baliho, tim gabungan juga menertibkan stiker yang dipasang di Angkutan Perkotaan (Angkot) yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai. Tim Dishub Kota Bogor yang langsung mencopot stiker di kaca angkot,” terangnya.

Agus menekankan, bahwa Pemkot Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Baik memasang baliho, spanduk dan reklame ditempat yang tidak semestinya.

“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” tutur Agus.

Sementara itu, Kabid Dalops Kepala Bidang Trantibum Linmas, Andri Sinar Wahyudianto memaparkan, sampah baliho dan reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke mako Satpol PP Kota Bogor.

“Proses penertiban masih berjalan dan hasil akhirnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor,” pungkas Andri. (Rek)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *