BogorInNews – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor, Muhammad Chaeruridjal, menggugat Bank BJB Kota Bogor, KPKNL Kota Bogor, BPN Kota Bogor, hingga pemenang lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bgr dan saat ini memasuki agenda sidang mediasi. Sidang mediasi digelar pada Rabu 11 Februari 2026 di PN Bogor.
Kuasa hukum penggugat, dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partner, Ahmad Buchari Huzaini menyebut gugatan ini merupakan keberlanjutan dari perkara sebelumnya yang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Gugatan ini adalah upaya hukum lanjutan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perbankan dan pihak-pihak terkait dalam proses lelang,” ungkap Ahmad dalam keterangannya.
Ahmad menjelaskan, kliennya menggugat karena menilai Bank BJB telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle). Dalam perjanjian kredit, tepatnya Pasal 14 ayat (3), disebutkan bahwa apabila debitur gagal bayar atau terlambat, maka dana nasabah dapat ditarik untuk menurunkan kewajiban kredit. Namun, menurutnya yang terjadi justru pemblokiran rekening secara sepihak oleh bank, bukan penarikan dana untuk pembayaran angsuran.
“Klien kami adalah ASN aktif dan secara kemampuan finansial mampu membayar. Tapi karena rekeningnya diblokir, dirinya justru menjadi benar-benar gagal bayar. Kondisi itu kemudian dijadikan dasar untuk melelang agunan,” terangnya.
Tak hanya itu, penggugat juga mempersoalkan proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL Kota Bogor. Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap PMK Nomor 122 Tahun 2023 Pasal 59 terkait penetapan harga limit. Dalam aturan tersebut, harga limit lelang harus ditentukan berdasarkan harga pasar. Jika lelang pertama hingga ketiga tidak ada peminat, barulah dapat diturunkan ke harga likuidasi.
“Faktanya, harga agunan langsung diturunkan ke harga likuidasi yang sangat rendah, dua unit objek agunan memiliki harga pasar sekitar Rp650 juta per unit atau total Rp1,3 miliar. Namun dalam proses lelang keduanya justru terjual hanya Rp640 juta di lelang pertama yang terkesan terburu buru dan hanya ada satu peserta lelang tunggal. Ini sangat jauh dari harga pasar dan jelas merugikan klien kami. Bila orientasi lelang adalah untuk menyelesaikan hutang harusnya dilakukan lelang dengan harga pasar terlebih dahulu bukan langsung harga dibawah harga pasar dan likuidasi,” tegasnya.
Ahmad menjelaskan, dalam perkara terbaru ini, pihak yang digugat adalah tergugat I Bank BJB Kota Bogor, tergugat II KPKNL Kota Bogor, turut tergugat I Widyanimantaka (pemenang lelang) danu turut tergugat II BPN Kota Bogor. Dalam gugatan sebelumnya, pemenang lelang belum ditarik sebagai pihak sehingga perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Kini, seluruh pihak yang dianggap terkait telah dimasukkan dalam gugatan.
“Penggugat juga menarik BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat. BPN diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) huruf e PP Nomor 24 Tahun 1997 karena melakukan balik nama sertifikat saat objek masih dalam sengketa. Padahal klien kami sudah bersurat untuk meminta pemblokiran karena objek sedang dalam proses gugatan,” jelas Ahmad.
Sementara itu, pemenang lelang diketahui bernama Widyanimantaka, yang disebut sebagai anak dari Dewi Kurniasari, Kabag Ekonomi Kota Bogor. Menurut Ahmad, sebelum lelang, Dewi sempat melakukan home visit dan menyatakan minat membeli objek tersebut seharga Rp1 miliar saat ditawari oleh Klien Kami karena hubungan kekerabatan.
“Namun tidak ada kelanjutan. Tiba-tiba dalam lelang muncul sebagai pemenang tinggal dengan harga jauh di bawah pasar. Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan kedekatan antara pemenang lelang dengan salah satu staf Bank BJB yang namanya tercantum dalam risalah lelang,” tuturnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, penggugat menilai patut diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) secara sistematis yang melibatkan instansi perbankan, lelang, hingga pertanahan.
“Kami menilai ada rangkaian tindakan yang merugikan hak-hak nasabah. Melalui mediasi ini kami berharap ada itikad baik. Jika tidak, kami siap membuktikannya seluruh dalil Kami di persidangan,” pungkas Ahmad.(NDI)
