BogorInNews – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diusut secara menyeluruh.
Atty menilai, polemik tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut transparansi penyelenggara pemilu, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap integritas demokrasi. Persoalan yang harus dijawab bukan hanya mengenai substansi pasal, tetapi juga proses perumusannya, termasuk waktu ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam naskah peraturan, pihak yang mengusulkan, hingga kesesuaian seluruh tahapan pembentukannya dengan ketentuan hukum.
“Keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberadaan pasal tersebut dalam tahapan pembentukan PKPU turut memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ungkap Atty dalam keterangan tertulis pada Senin (12/10/2026).
Atty memaparkan, di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya memberikan penjelasan bahwa ketentuan tersebut berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, ia menilai perbedaan keterangan dan persoalan kronologi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
“Saya mengingatkan, proses pembentukan aturan pencalonan pemimpin nasional harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang setara bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Atty mendorong agar seluruh dokumen pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuka dan diperiksa secara menyeluruh. Dokumen tersebut meliputi draf uji publik, risalah rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, dokumen harmonisasi, hingga naskah final yang diundangkan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, ia meminta lembaga berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa memberikan kekebalan kepada pihak mana pun. Kami mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang ditetapkan sebelum proses pembuktian selesai. Demokrasi tidak cukup hanya berjalan melalui pemungutan suara. Demokrasi juga membutuhkan aturan yang transparan, penyelenggara yang berintegritas, dan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat,” terang Atty.
Atty menambahkan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai polemik tersebut karena kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu fondasi utama demokrasi.(REK)



















