Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaJabarKota Bogor

Atty Dukung Perjuangan Ono Surono, Kembalikan Hibah Pesantren dan Masjid di APBD Jabar 2025

×

Atty Dukung Perjuangan Ono Surono, Kembalikan Hibah Pesantren dan Masjid di APBD Jabar 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Anggota DPRD Kota Bogor Atty Soemaddikarya menyebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono sebagai ‘penyambung lidah’ rakyat dalam memperjuangkan pentingnya perhatian serta intervensi APBD Provinsi Jawa Barat bagi pondok pesantren. Atty menegaskan arti sebuah perjuangan harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Jawa Barat.

Atty mengingatkan, penerima manfaat hibah tersebut harus benar-benar bersih, jelas dan tepat sasaran.

Example 300x600

“Dengan begitu pernyataan pak Ono sebagai wakil pimpinan DPRD di Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya sentuhan materi dari pemerintah untuk pondok pesantren dan masjid,” ungkap Atty kepada wartawan pada Senin 28 April 2025.

“Akan tetapi jangan sampai salah sasaran. Jangan fiktif harus jelas,” tambah Atty.

Atty memaparkan, pernyataan ini menanggapi langkah Ono Surono yang mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025, dimana bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid akan dimasukkan kembali setelah sebelumnya sempat dihapus tanpa keterlibatan DPRD, menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono bersyukur perjuangannya bisa mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid.

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan rekan-rekan DPRD Jabar berhasil mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid dalam perubahan APBD 2025,” ungkap Ono kepada wartawan.

Ono menambahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kepala Bappeda Jabar telah mengumumkan lewat media sosial tentang rencana memasukkan kembali bantuan tersebut, yakni sekitar Rp135 miliar untuk pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

Ono meminta, Gubernur Jawa Barat untuk membangun sistem verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sudah terdaftar. Dirinya menekankan, lembaga yang tidak jelas harus dicoret, sementara penerima dengan nominal bantuan yang terlalu besar harus dikoreksi.

“Selain itu, saya juga mendorong agar dibuka kembali pendaftaran bagi pesantren dan masjid yang belum pernah menerima hibah, serta meminta agar perubahan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diumumkan secara terbuka ke seluruh Jawa Barat. Jika langkah ini terus dilakukan, maka keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi akan menjadi fondasi untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa,” jelas Ono.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan APBD, banyak yayasan dan pesantren yang semula menerima hibah akhirnya dicoret. Dari 372 penerima hibah untuk sarana dan prasarana spiritual, 370 di antaranya batal menerima dana.

Dari total anggaran Rp153,58 miliar, hanya Rp9,25 miliar yang tersalurkan, yakni kepada LPTQ Jabar sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta. Demikian pula, dalam program Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual, dari 38 calon penerima, hanya 7 yang tetap mendapatkan hibah, dengan anggaran berkurang dari Rp48,965 miliar menjadi Rp23,26 miliar.(REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *