BogorInNews – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, bahwa aksi vandalisme terhadap gedung Balai Kota Bogor, yang berstatus Bangunan Cagar Budaya (BCB) tidak bisa dibenarkan.
Meski begitu, dirinya mengingatkan agar aparat dan Pemkot Bogor tidak bersikap reaktif berlebihan dan mendorong penyelesaian melalui jalur edukasi serta restorative justice.
Atty menerangkan, Balai Kota Bogor bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga warisan sejarah dan budaya yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2007. Karena itu, tindakan perusakan maupun pencoretan terhadapnya merupakan perbuatan yang salah dan tidak bijak. Dirinya menilai penyampaian aspirasi oleh mahasiswa tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak demokratis yang dijamin undang-undang.
“Hanya saja, cara penyampaian aspirasi seharusnya tetap dalam koridor hukum dan tidak merusak fasilitas umum, apalagi cagar budaya yang menjadi identitas kota,” terangnya.
“Proses hukum boleh berjalan, tapi jangan reaktif berlebihan. Ada jalur restorative justice yang bisa ditempuh, dengan mengedepankan edukasi dan tanggung jawab sosial,” tambah Atty.
Atty memaparkan, sebagai langkah konkret, mahasiswa yang terlibat bisa diberi kesempatan untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus ikut bertanggung jawab dalam pemulihan Balai Kota, misalnya dengan membersihkan dan memperbaiki kerusakan.
“Dengan begitu, peristiwa ini menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya menjaga warisan sejarah, tanpa mematikan semangat demokrasi generasi muda,” tegasnya.(NDI)