JaDeTaBekNasional

Ditipu Miliaran Rupiah, Artis Cynthiara Alona Gandeng Sembilan Bintang

Managing Director Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail bersama Cynthiara Alona.
Managing Director Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail bersama Cynthiara Alona.

Managing Director Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, Cynthiara Alona BogorInNews – Aktris Cut Cynthiara Alona alias Cynthiara Alona menunjuk kantor hukum Sembilan Bintang & Partners untuk menangani kasus hukum yang tengah membelitnya. Aktris yang membintangi beberapa film seperti Drop out (2008), Guys, My Neighbor is a Kuntilanak (2009) hingga Pengantin Pantai Biru (2010) itu diduga ditipu oleh mantan kuasanya, yang menyebabkan kerugian materi hingga Rp3 miliar.

Managing Director Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, Cynthiara Alona memberikan kuasa kepada dirinya dan tim untuk menghadapi kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan. Cyntiara Alona sempat menghadapi kasus dugaan pidana memberikan fasilitas terhadap prostitusi dan human trafficking pada 2020 silam. Wanita 39 tahun itu pun sempat ditahan di Lapas Tangerang Banten.

“Cynthiara Alona jadi korban penipuan dan penggelapan atas harta benda miliknya berupa 1 unit rumah (hotel) dan lainnya, yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar,” ungkap Anggi dalam keterangan tertulis pada Selasa 28 Mei 2024.

Anggi menuturkan, kasus itu bermula saat Cynthiara Alona meminta bantuan kepada H dan D dalam kasus prostitusi dan human trafficking 4 tahun silam. Salah satunya, meminta bantuan kuasa tersebut untuk mencarikan pembeli atas aset miliknya, untuk kebutuhan selama Cynthiara Alona mendekam di Lapas Tangerang Banten.

“Bukannya dibantu, klien justru dirugikan karena aset 1 unit tanah dan bangunan, berikut yang lainnya, dijual seketika tetapi hasil penjualan tidak diserahkan kepada klien. Tentu klien kami sangat dirugikan,” tuturnya.

Kemudian, pada 28 Mei 2024, Cut Cynthiara Alona memohon bantuan hukum dengan mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

“Klien mendatangi kami dan meminta tolong sebagaimana pencari keadilan pada umumnya, untuk mengawal serta memperjuangkan kasusnya. Kami sudah mendapatkan beberapa data dan fakta hukum yang sekarang kami kantongi,” terang Anggi.

Anggi menjelaskan, dari hasil informasi yang didapatkan, jelas dia, kuasa tersebut diduga seseorang yang berprofesi Advokat. Pihaknya harus meneliti beberapa keterangan dan data dari klien untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Diketahui pada pertengahan tahun 2022, Cynthiara Alona telah membuat 2 laporan kepolisian di Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan / penggelapan / pencurian / pemalsuan / permufakatan jahat dan deelneming sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saya menurunkan 10 kuasa hukum yang akan mendampingi Cynthiara Alona dalam memperjuangkan haknya. Selain itu, kami juga akan melakukan langkah hukum lain diantaranya melakukan aduan profesi ke dewan mahkamah etik, jika pelaku merupakan Advokat, dan kemudian gugatan ke pengadilan negeri setempat,” pungkas Anggi. (NDI)

Exit mobile version