BogorInNews – Kehadiran gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, masih berpolemik. Namun restoran cepat saji tersebut, tetap nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.
Tetapi ditengah sikap membandel Mie Gacoan yang mengabaikan teguran Satpol PP Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan siteplan restoran tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman membenarkan, jika pihaknya telah mengeluarkan siteplan Mie Gacoan. Hal itu, sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Siteplan sudah keluar, saat ini mereka sedang mengurus PBG,” ungkap Atep kepada wartawan pada Rabu 26 Juni 2024.
Atep menjelaskan, sementara untuk Sertifikat Layak Fungsi (SLF) paling lambat diajukan oleh pemohon tahun depan.
“Namun, pada aturannya SLF bisa dimohonkan enam bulan setelah bangunan selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gak Perda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa Satpol PP akan kembali melayangkan surat peringatan (SP) 3 pada Jumat (28/6/2024) mendatang.
“SP3 akan kami layangkan pada Jumat (28/6/2024). Sebab SP2 baru kami layangkan Jumat lalu,” pungkasnya. (REK)