BogorInNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sukses menggelar Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Ballroom Hotel Sari Pacific, Jakarta pada Kamis 25 Juli 2025 lalu. Forum ilmiah tahunan ini menjadi ajang penting untuk membahas kontribusi fatwa dalam merespons dinamika kehidupan masyarakat dan mendukung kemaslahatan bangsa secara berkelanjutan.
ACFS tahun ini mengangkat tema ‘Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa’. Kegiatan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, baik dari kalangan akademisi, peneliti, hingga para pemangku kepentingan di bidang hukum dan sosial keagamaan.
Beberapa tokoh nasional yang hadir antara lain Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Hakim Agung Mahkamah Agung Dr. Imran Rasyadi, Ketua MK 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie dan para guru besar dari berbagai perguruan tinggi Islam ternama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pentingnya sinergi antara ulama dan umara (pemerintah) dalam menciptakan kebijakan publik yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dan maslahat. Ia menyebut bahwa salah satu tugas penting ulama adalah memperkuat kebijakan negara selama sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan kebaikan umum.
“Tugas kami untuk memberikan penguatan apabila kebijakan negara sejalan dengan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah,” ungkap KH Asrorun Ni’am seperti dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu 30 Juli 2025.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi Fatwa yang selama lebih dari 50 tahun telah menjawab persoalan umat dengan panduan syariah dan semangat kemaslahatan. Ia menekankan pentingnya fatwa sebagai pedoman agar umat selamat dalam kehidupan di dunia maupun akhirat.
“Begitu pentingnya fatwa ini sampai Allah SWT memberikan perintah kepada kita semua agar soal-soal yang berhubungan dengan agama itu harus ditanyakan kepada yang punya otoritas,” tutur Kiai Anwar.
Konferensi ini tidak hanya menjadi forum reflektif, tetapi juga momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara pemangku fatwa, masyarakat, dan pihak-pihak yang turut menjaga nilai-nilai maslahat dalam kehidupan sehari-hari.(REK)