BogorInNews – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri menempuh jalur hukum karena merugi hampir Rp2 miliar dengan rentang tahun dari tahun 2020 hingga tahun 2025. Kerugian ini diakibatkan penggelapan dana koperasi oleh sejumlah oknum staf di sejumlah kantor cabang di Kota Bogor.
Ketua sekaligus penanggung jawab KSU Karya Mandiri, Atty Somaddikarya saat dikonfirmasi menuturkan, dampak dari kerugian ini menyebabkan gagalnya pembagian SHU bagi anggota sukarela di Kota Bogor selama lima tahun terakhir.
Atty mengungkapkan, bahwa kerugian tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selama ini, Kerugian tersebut ditutup oleh anggaran pribadi demi menjaga kepercayaan kepada anggota.
“Dari tahun ke tahun tidak disampaikan dan diumumkan secara terbuka, saya tutup pakai uang pribadi saya, agar kepercayaan dari anggota kepada KSU Karya Mandiri tetap terjaga,” terang Atty kepada wartawan pada Jumat 4 April 2025.
Atty menerangkan, modus yang digunakan para pelaku terbilang sistematis dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka melakukan transaksi fiktif terkait pengambilan tabungan dengan mencatut nama Koordinator Wilayah (Korwil).
“Caranya dengan membuat transaksi fiktif pengambilan tabungan, kami sebutnya pengambilan CH dengan mencatut nama koordinator wilayahnya,” terang Atty.
Atty menambahkan, para pelaku yang merupakan staf senior yang ditugaskan di bagian administrasi dan keuangan.
“Detail transaksi fiktifnya dengan mengubah data angka, semisal uang keluar Rp 300.000, dia ubah jadi Rp 2.300.000, dilakukan disemua kantor saat dia bertugas selama hampir lima tahun,” paparnya.
“Jadi ada rotasi penugasan setiap beberapa bulan, transaksi fiktif tetap di lakukan oleh staf di beberapa kantor saat dia bertugas,” tambah Atty yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bogor ini.
Atty menjelaskan, bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh karena para pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
“Pernah dimusyawarahkan bersama untuk ditempuh jalur kekeluargaan, namun para pelaku tidak menunjukan penyesalannya. Akhirnya terpaksa kami laporkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tindakannya telah merugikan ratusan pengurus KSU Karya Mandiri termasuk Korwil serta ribuan anggota koperasi di enam kecamatan di Kota Bogor. Kerugian ini juga berdampak besar terhadap operasional koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1995, termasuk terhambatnya program pinjaman tanpa bunga bagi perempuan pelaku UMKM di Kota Bogor.
“Sebagai langkah hukum, saya telah berkoordinasi dengan babinkamtibmas Kelurahan Sukasari, Polsek Bogor Timur, serta Kapolresta Bogor Kota untuk menempuh proses hukum demi menjaga tindakan main hakim sendiri dari para pengurus yang namanya dicatut dalam perbuatan jahat dari Pelaku,” tegasnya.
Atty mengapresiasi kinerja Polresta Bogor di bawah komando Kapolresta Kombes Polisi Eko Prasetyo yang responsif dalam menangani laporan kerugian anggota koperasi. Dengan langkah hukum ini, Atty berharap ada efek jera bagi seluruh jajaran staf dan Seluruh pengurus khususnya para koordinator wilayah KSU Karya Mandiri.
Atty menekankan pentingnya menjaga nama baik dan kepercayaan anggota terhadap koperasi yang sudah sangat di percaya anggota karena berbadan hukum. Seluruh staf dan pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap jujur, dan amanah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(REK)