Bogor RayaKota Bogor

Komisi IV Soroti Persoalan DTSN, Minta Perbaikan agar Tak Timbulkan Persoalan

BogorInNews – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyoroti persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial. Dewan meminta data tersebut dikonfirmasi dan diperbaiki agar kebijakan penganggaran pada 2027 tidak menimbulkan persoalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menuturkan, pihaknya  sudah melakukan rapat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor pada Selasa (13/10/2026) sore di ruang rapat komisi IV DPRD Kota Bogor. Pertemuan tersebut membahas pemeringkatan desil yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan kebijakan sosial dan anggaran daerah.

“Evaluasi perlu dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan kebijakan berbasis DTSN pada 2026. DPRD tidak ingin masalah serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. Kami ingin memastikan angka acuan yang dipakai oleh BPS itu arahnya ke mana. Apakah menggunakan angka desil skala nasional yang sudah dimiliki oleh Dinsos, atau ada opsi lain,” ungkap Fajar.

Fajar menilai pemeringkatan desil dalam skala nasional berpotensi menimbulkan kesenjangan ketika diterapkan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di tingkat kota dan kabupaten. Berdasarkan pembahasan bersama BPS, terdapat sekitar 18 ribu keluarga yang masuk dalam pemeringkatan skala nasional, tetapi berdasarkan kondisi di tingkat Kota Bogor dinilai layak masuk desil 1 hingga 5.

“Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari tiga orang, jumlah tersebut setara dengan sekitar 54 ribu jiwa. Fajar memperkirakan jumlahnya bisa mencapai sekitar 60 ribu orang. Ini yang menjadi perhatian kami, karena kalau datanya tidak sesuai dengan kondisi di daerah, tentu bisa berdampak pada kebijakan dan penentuan penerima bantuan,” terangnya.

Fajar menjelaskan, selain persoalan perbedaan pemeringkatan, pihaknya menyoroti warga yang belum memiliki klasifikasi desil. Berdasarkan data versi 3 periode Juli yang dibahas, jumlah keluarga tanpa desil disebut mencapai sekitar 37.700 keluarga. Dengan asumsi rata-rata tiga orang dalam satu keluarga, jumlah tersebut setara dengan sekitar 113 ribu jiwa.

“Saya menilai persoalan warga yang belum memiliki desil perlu menjadi perhatian karena data tersebut berpotensi memengaruhi penentuan sasaran program bantuan dan kebijakan kesejahteraan masyarakat. Posisi sekarang itu banyak warga yang merasa kehilangan hak dan bantuannya. Ini upaya Komisi IV untuk bagaimana caranya meminimalisir itu,” jelasnya.

Fajar menegaskan, Komisi IV mendorong agar data yang digunakan untuk menyusun anggaran 2027 lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor. DPRD ingin memastikan kebijakan yang disusun tidak menyisakan persoalan akibat ketidaksesuaian data, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Salah satu kendala yang disampaikan BPS berkaitan dengan pembaruan data. Data versi 4 disebut belum sepenuhnya memuat hasil pendataan terbaru, termasuk data yang berkaitan dengan kegiatan sensus ekonomi. Menurut informasi yang diterima dalam rapat, data tersebut baru diterima BPS pada hari pelaksanaan pertemuan dan mulai diproses untuk memastikan angka yang lebih akurat,” tegas Fajar.

Fajar juga mengatakan data terbaru diharapkan dapat diketahui setelah proses pengolahan selesai. Sementara itu, pembaruan data berikutnya diperkirakan masuk dalam versi 1 tahun 2027. BPS Kota Bogor memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan maupun mengubah pemeringkatan desil. Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sedangkan keputusan terkait data tetap berada di tingkat pusat.

“Posisi BPS Kota Bogor perlu dijelaskan sebagai jembatan koordinasi antara daerah dan pusat. Batas kewenangannya juga minim, belum bisa memberikan keputusan langsung atau mengubah data karena acuannya ada di pusat,” tuturnya.

Fajar mengakui penerapan DTSN dan sistem pemeringkatan desil masih menghadapi sejumlah persoalan karena program tersebut relatif baru dijalankan pada 2026. Di sisi lain, Pemkot Bogor saat ini menggunakan DTSN sebagai salah satu acuan dalam pemeringkatan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai penolakan secara langsung terhadap sistem tersebut bukan menjadi solusi.

“Sebagai gantinya, Komisi IV mendorong pembenahan melalui penyediaan data yang lebih konkret dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Kami mencoba untuk memberikan jalan tengah, jalan keluarnya, ya sudah datanya yang konkret. Itu yang bisa kita lakukan,” beber Fajar.

Fajar berharap, komisi IV berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mempercepat pembaruan data. Dengan begitu, penyusunan anggaran 2027 diharapkan lebih tepat sasaran dan dapat meminimalkan persoalan warga yang merasa kehilangan akses terhadap bantuan sosial.(NDI)

Exit mobile version