Bogor RayaJabarKota Bogor

Kota Bogor Perlu Punya Perda Pinjol dan Judol, Harus Jelas Yustisinya

BogorInNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pinjol yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menuturkan, menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir dilegislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar Judol termasuk Pinjol peringkat kedua Se Indonesia dengan nilai Rp612 Miliar.

“Akhirnya Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah,” ungkap Alma kepada wartawan pada Minggu 7 Juli 2024 sore.

Alma memaparkan, hal itu telah dibahas kembali, dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan.

“Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat,” papar Alma.

“Salah satunya review Kota Bogor agar menyiapkan regulasi yang tepat sasaran, baik dari aspek kewenangan, substansi, prosedural maupun implementasi,” tambah Alma.

Alma menjelaskan, pihaknya juga mendukung upaya terbaik yang dilakukan dalam perang melawan judi online, di Kota Bogor dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari bersama Forkopimda dan seluruh jajaran ASN baik dengan pencegahan melalui Surat Edaran (SE) wali kota maupun penindakan langsung melalui aparat penegak hukum, sekaligus melakukan sosialisasi terkait penguatan peran tokoh agama, tokoh pendidik maupun orang tua kepada anaknya agar mengawasi kegiatan yang berdampak negatif dilingkungannya tersebut.

“Dari legitimasi regulasi setelah kami melakukan pengujian terhadap beberapa Perda Kota Bogor, diantaranya Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi ternyata masih lemah implementasi yustisinya dan beberapa hal lainnya terkait adanya dinamika terkini seperti Judol, Pinjol dan narkoba belum ada regulasi yang tepat,” jelas Alma yang saat ini didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum dan HAM SeJawa Barat.

Masih kata Alma, sehingga Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal ini dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024 yang memerlukan keseriusan.

“Adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 kabupaten dan kota SeJawa Barat, dan Pemprov Jabar berjanji melaksanakan FGD terbatas pada hari Senin 10 Juli 2024,” pungkasnya. (NDI)

Exit mobile version