Bogor RayaJabarJaDeTaBekKota BogorNasionalPolitik

MK Tolak Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Dapil Kota Bogor 3

Kuasa Hukum Pihak terkait Bayu Aditya Putra dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bogor Devie Prihartini Sultani usai mendengarkan Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 pada Senin 19 Agustus 2024 di Ruang Sidang MK. (Dokumentasi Humas MK RI).
Kuasa Hukum Pihak terkait Bayu Aditya Putra dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bogor Devie Prihartini Sultani usai mendengarkan Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 pada Senin 19 Agustus 2024 di Ruang Sidang MK. (Dokumentasi Humas MK RI).

BogorInNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin 19 Agustus 2024.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.

Mahkamah, dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Partai Golkar di TPS 17 Kelurahan Bubulak yang awalnya sejumlah 135 suara menjadi 69 suara dan perubahan suara dilakukan dengan menggunakan tip-ex, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan tersebut didasarkan atas koreksi yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor dan dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan jumlah surat suara.

“Koreksi dilakukan Termohon pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Koreksi tersebut dilakukan karena terdapat penghitungan ganda antara suara partai politik dan suara caleg yang dihitung menjadi 2 suara (ganda), sehingga hal tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah partai politik dan suara caleg, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan,” ucap Daniel dalam sidang pengucapan putusan.

Daniel menegaskan, dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Pemohon sebanyak 66 suara di TPS 17 Kelurahan Bubulak tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” terang Daniel.

Daniel melanjutkan, selain itu Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat koreksi penghitungan suara dikarenakan total suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut disebabkan oleh perolehan suara keseluruhan caleg dihitung juga ke perolehan suara partai, sehingga terjadi penghitungan ganda.

Terhadap kondisi tersebut, Daniel menyebut, Termohon berdasarkan masukan dari Panwascam Bogor Barat dan saksi melakukan penghitungan ulang surat suara dengan cara membuka kotak suara. Pimpinan Pleno kemudian memimpin untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dan hasil hitung ulang surat suara tersebut dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan pencatatan di Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengisi Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

“Hal tersebut dilakukan atas persetujuan semua saksi termasuk saksi dari Permohon. Selain itu, saksi dari Partai Golkar juga hadir dan menyetujui serta tidak terdapat keberatan,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait dalil Pemohon bahwa penghitungan suara berbeda antara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota yang dihadirkan dalam persandingan berbeda dengan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota yang di-upload dalam Sirekap KPU, Mahkamah berpendirian bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang bersifat pendukung, bukan dokumen utama yang dijadikan rujukan dalam penentuan perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan Putusan Nomor 59-02-02-12/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024.

Mahkamah menilai penyandingan suara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dimaksud telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan pengurangan suara di TPS 36 Kelurahan Curug tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.

Kemudian Daniel menyatakan Termohon telah melakukan koreksi atau perbaikan perolehan suara Pemohon yang semula 204 suara menjadi 108 suara di TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur. Koreksi tersebut didasarkan atas adanya perhitungan ganda suara partai politik dan suara caleg yang dicatat dua kali. Perbaikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah disaksikan oleh Pengawas Kecamatan Bogor Barat termasuk juga saksi Pemohon.

Termohon telah ternyata menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 19 Juni 2024 dengan melakukan penyandingan ulang Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terhadap beberapa TPS yang diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Hasil penyandingan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara 265/PY.01-BA/3271/2024 tentang Hasil Penyandingan Suara C.Hasil-DPRD Kab/Kota. Berdasarkan penyandingan yang dilakukan, perhitungan suara sudah sesuai antara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur.

Masih kata Daniel, sementara berkaitan dengan tata cara pembetulan adanya kesalahan dalam formulir C yang dilakukan oleh Termohon dengan cara yang tidak seragam, seperti penggunaan pensil atau tipe-ex, menurut Mahkamah meskipun terdapat situasi dan kondisi yang menurut penalaran yang wajar dapat dipahami dan tidak mengurangi perolehan suara partai politik dan caleg, namun ke depan perlu menjadi perhatian Termohon dan Bawaslu agar hal demikian tidak terjadi lagi.

Daniel menyebut sekalipun terhadap persoalan a quo telah terdapat pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Bab V Bagian 2 tentang Penyelesaian Keberatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam pemilihan Umum, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari profesionalitas penyelenggaran pemilu dalam mengimplementasikan regulasi dimaksud.

“Oleh karena itu, perlu terus meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu pada semua tingkatan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis yang lebih komprehensif dan efektif,” paparnya.

Ia membeberkan, selain itu, Termohon seharusnya juga memperhatikan dan menjamin ketersediaan logistik dan tata kelola yang aman sehingga dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Hal tersebut penting ditegaskan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilihan umum sebagai perwujudan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara di Dapil Kota Bogor 3 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkasnya.(REK)

Exit mobile version