JabarKesehatan

Pemkot Bandung Komitmen Implementasikan KTR

BogorInNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan kota sehat tanpa asap rokok dan mendukung Kota Bandung sebagai Kota Layak Anak (KLA). Seperti diketahui, Kota Bandung sudah lama menerapkan KTR melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok.

Diketahui, bentuk pengawasan terhadap implementasinya, satuan tugas KTR Kota Bandung melaksanakan kegiatan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terhadap semua tatanan yang harus menerapkan KTR di wilayahnya.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, upaya kebijakan pengendalian tembakau di Kota Bandung yang diwujudkan melalui implementasi KTR dapat terus ditingkatkan. Khususnya pada tatanan fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak dan transportasi umum.

“Kami sama-sama tengah mengurangi rendah karbon di Kota Bandung. Ini akan mewariskan udara yang bersih dari berbagai penyebab polusi. Salah satunya adalah asap rokok dan asap-asap lainnya,” ungkap Hikmat dikutip BogorInNews pada Minggu 2 Juni 2024.

Hikmat memaparkan, pencanangan KTR sebagian upaya dalam membangun komitmen para pihak mengenai pentingnya pembangunan berkelanjutan (sustainability development Goals) yang bertujuan untuk menghadirkan generasi sehat dan mengurangi paparan asap rokok bagi anak-anak.

“Kami mencanangkan KTR dan tentunya bisa mewujudkan kawasan yang akan bermanfaat secara maksimal,” paparnya.

Hikmat menegaskan, pihaknya mendorong seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk menjadi teladan dalam penerapan KTR.

“ASN itu harus dari Ushwatun Hasanah jadi teladan dalam segala hal praktek yang baik dan setiap orang punya praktek yang baik. Praktek yang baik itu bisa menular kepada yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Soni Adam mengatakan, beberapa kegiatan telah digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya yang disebabkan oleh produk tembakau bagi masyarakat dan lingkungan sehingga dapat meminimalisir jumlah perokok di lingkungan.

“Tembakau berdampak buruk bagi masyarakat terutama bagi anak-anak. Beberapa survei menunjukkan adanya peningkatan jumlah perokok pada usia anak yang memerlukan perhatian khusus. Saat ini kasus-kasus penyakit tidak menular berpindah pada usia yang lebih muda. Salah satu faktor adalah kebiasaan merokok,” pungkasnya.(REK)

Exit mobile version