Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor RayaKota Bogor

Polresta Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Pasirkuda

×

Polresta Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Pasirkuda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan pelajar yang terjadi di Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis 6 Juni 2024 lalu. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pelaku pembacokan tersebut di antaranya RIR (17), KAS (17) dan MRP (19). Sementara itu, satu pelaku pembacokan lain masih dicari dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RA (18).

“Jadi, RIR dan RA itu merupakan pelaku pembacokan. Sementara KAS dan MRP adalah joki atau yang memboncengi para pelaku,” ungkap Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pasa Sabtu 8 Juni 2024 siang.

Example 300x600

Bismo memaparkan, aksi pembacokan itu bermula ketika kelompok korban dan para pelaku janjian untuk tawuran melalui media sosial Instagram. Mereka pada awalnya sepakat untuk menggelar tawuran di Jalan Cibeureum, Kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan.

“Kemudian kelompok para pelaku berangkat menuju tempat tersebut. Namun di lokasi itu mereka tidak menemukan adanya kelompok korban. Akhirnya mereka pergi kembali ke arah Ciomas,” paparnya.

Bismo menuturkan, sekitar pukul 16.15 WIB kelompok korban berangkat dari tempat tongkrongannya dengan berboncengan tiga orang. Saat di Pintu Ledeng Ciomas mereka melihat ada kelompok pelaku yang tengah membawa senjaya tajam.

“Kemudian mereka berbalik arah menuju Jalan Aria Surialaga. Lalu terjadi kejar-kejaran, karena macet motor yang dikendarai para korban menabrak motor didepannya hingga terjatuh,” tutur Bismo.

Bismo menjelaskan, saat kelompok korban terjatuh mereka kemudian diserang oleh para pelaku, korban P kemudian dibacok pada bagian kepala hingga sajam celurit menancap di kepala korban. Sementara korban MI di bagian pinggang, hingga bersimbah darah.

“Usai melakukan tindakan itu para pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu para korban dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan. Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Senjata Tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindungan anak dan sistem peradilan anak,” jelas Bismo.

Bismo membeberkan, selain tiga pelaku pembacokan, pihak kepolisian juga mengamankan 13 pelajar lain yang diduga terlibat dalam rombongan para pelaku. Mereka selanjutnya akan mengikuti program SKCK Goes to School yang dirancang oleh Polresta Bogor Kota.

“Kami ingin menggerus tawuran, jangan sampai dendam itu membudaya atau menurun ke generasi berikutnya. Kami stop dan isi dengan hal positif,” pungkasnya. (REK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *