JaDeTaBekNasional

Ratusan WNA di Jabodetabek diamankan Imigrasi, Melanggar Izin Tinggal

BogorInNews – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Jabodetabek diamankan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, lantaran melanggar aturan izin tinggal. Ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada oleh Ditjen Imigrasi yang berlangsung selama 3 Oktober hingga 5 Oktober 2025 lalu. Jika ditotal ada 229 WNA yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.

Dari data tersebut, sebanyak 203 berjenis kelamin laki-laki, dan 26 perempuan. Setelah diperiksa Ditjen Imigrasi menemukan 196 WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

“Ya, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” ungkap Pelaksana Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Rabu 8 Oktober 2025.

Yuldi memaparkan, jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Ia menyebut Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut.

“Diantaranya sebanyak 82 orang atau 35,8% dari keseluruhan WNA yang diperiksa. Kemudian disusul oleh negara India sebanyak 28 orang dan terakhir Spanyol sebanyak 21 orang,” paparnya.

Yuldi menerangkan, penangkapan WNA tersebut melibatkan beberapa kantor imigrasi. Diantaranya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta, kemudian Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 orang diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang menjaring 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA,” jelas Yuldi.

Yuldi membeberkan, operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara.

Selain pengawasan umum, Yuldi menerangakan bahwa pihaknya juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

“Di Batam, kami menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, kemudian di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Mereka kedapatan tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan,” bebernya.

Yuldi menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh mereka yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” pungkasnya.(NDI)

Exit mobile version