Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkBisJaDeTaBekNasional

Sidang Lanjutan Kredit Fiktif Bank Jatim, Terungkap Strategi Kepala Cabang Jakarta dan Direktur Indi Daya Group

×

Sidang Lanjutan Kredit Fiktif Bank Jatim, Terungkap Strategi Kepala Cabang Jakarta dan Direktur Indi Daya Group

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BogorInNews – Sidang lanjutan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali bergulir pada Kamis 23 Oktober 2025. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

Diketahui saksi dari kluster Bank Jatim adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia. Sedangkan dari kluster PT Indi Daya Group adalah Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yala Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri dan Oktarina Wahyuni (rekanan Indi Daya Group).

Example 300x600

Hakim ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe dalam sidang mengatakan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

“Penuntut umum, ada berapa saksi yang dihadirkan?. Saksinya dari kluster apa?,” ucap Hakim Saut.

JPU menjawab telah menghadirkan 18 saksi kali ini dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga dan dari kuasa hukum.

“Baik Yang Mulia, yang hadir baru 18 dari 35 saksi. Kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, PT Pertamina Patra Niaga, dan dari kuasa hukum,” ucap JPU.

Hakim Saut mewanti-wanti para saksi dalam sidang perkara dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta agar memberikan keterangan secara jujur.

“Jangan ada yang disembunyikan!. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun,” tegas Hakim Saut.

Hakim Saut menyoroti saksi-saksi dari klaster Bank Jatim. Mereka adalah Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian dan Agvesta Yosidia.

“Karena ini menyangkut skandal Bank Jatim dengan kerugian yang sangat fantastis. Tidak usah menutup-nutupi,” terang Saut.

Saksi Agvesta Yhosidyaningrum mengungkapkan, sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit senilai Rp 549,5 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim periode 2023-2024.

Agvesta menjelaskan bahwa saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai Pemimpin Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. Atasannya kala itu, Benny, kini duduk di kursi terdakwa.

“Saudara juga menandatangani memorandum analisa kredit?,” tanya JPU kepada Agvesta di persidangan Kamis 23 Oktober 2025.

Agvesta tak membantah. Dirinya juga sudah menyampaikan kejanggalan kepada pimpinan cabang.

“Saya berpendapat dalam memo tersebut, lalu menyerahkannya kepada pemimpin cabang. Saya sudah sampaikan kejanggalan-kejanggalan kepada pemimpin cabang, tetapi disuruh tetap diproses dan menganalisa dengan baik,” tuturnya.

Hakim Saut, meminta saksi itu menyebut nama pimpinan cabang yang dimaksud.

“Pak Benny,” jawab Agvesta.

Hakim Saut kemudian bertanya lebih jauh soal kejanggalan yang ditemukan.

“Coba saudara sebutkan, apa yang tidak sesuai dengan regulasi Bank Jatim?,” ucap Hakim Saut.

Agvesta menyebut laporan keuangan para debitur tampak seragam. Selain itu, terdapat akta perubahan pengurus perusahaan hanya sepekan sebelum akad kredit.

“Profil nasabah juga tidak sesuai,” ujarnya.

Terdakwa Benny disebut menerima uang pencairan kredit dari PT Indi Daya Group, saat menjabat Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta. Uang itu dikirim melalui rekening perantara atas nama Princess Felicia Grace.

Kesaksian soal aliran dana itu juga diungkap Agvesta. JPU awalnya menanyai Agvesta mengenai pengajuan kredit dari sejumlah perusahaan terafiliasi Indi Daya Group yang sengaja dipecah-pecah.

Agvesta mengaku baru mengetahui hal tersebut dari Terdakwa Bun Sentoso.

“Bahwa ternyata selama ini Pak Benny menerima commitment fee,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Agvesta menjelaskan, Benny sudah mengetahui bahwa kredit tersebut ‘dikondisikan’ sejak awal. Tim di cabang sengaja tidak diberi tahu agar proses kredit tetap berjalan.

“Saudara bilang dikondisikan, maksudnya apa?,” tanya JPU.

Agvesta menjawab, dikondisikan seperti kontrak yang dipecah-pecah.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah success fee yang diterima Benny. Agvesta menyebut nilainya sekitar Rp 400 juta. Namun, ia tak ingat detail nama penerima aliran uangnya.

“Ada nama Princess siapa gitu,” tuturnya.

Nama Princess Felicia Grace kembali mencuat dalam kesaksian pegawai Indi Daya Group, Mutia Rahma. Ia membenarkan pernah mentransfer uang ke rekening atas nama tersebut.

Mutia menjelaskan, perintah transfer datang dari atasannya, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, yang kini juga menjadi terdakwa. Sischa, kata Mutia, mengirim pesan lewat WhatsApp pada Juni 2024.

“Mut, saya minta tolong transfer. Nanti saya transfer ke rekening kamu, terus kamu kirim balik ke rekening yang saya kasih,” ujar Mutia menirukan pesan tersebut.

Mutia mengaku tidak mengingat berapa kali mengirim uang ke rekening Princess Felicia. Namun, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Mutia pernah mentransfer lima kali dengan nominal Rp 80 juta, Rp 40 juta, Rp 40 juta, Rp 110 juta, dan Rp 80 juta. Totalnya Rp 290 juta. Mutia membenarkan isi BAP tersebut.

Saksi Astried Resyan dari Bank Jatim mengatakan bahwa sebenernya Bun Sentoso mengajukan Kredit untuk proyek-proyek LPSE sebesar Rp50 miliar, tapi tidak berlanjut karena Terdakwa Agus Dianto Mulia tidak mengirimkan data untuk pengajuan kredit project LPSE ini, walaupun sudah ber bulan-bulan di ingatkan oleh Saksi Astried Resyan.

Sementara keterangan saksi dari kluster PT Indi Daya Group. Saksi Maju Manik yang merupakan staff IT dari PT Indi Daya Karya mengaku diperintahkan oleh terdakwa Agus Dianto Mulia yang merupakan pimpinan PT Indi Daya Group untuk membuat email, domain perusahaan dan mereview rekening perusahaan yang akan diajukan untuk kredit ke Bank Jatim cabang Jakarta.

“Diperintahkan pak Agus mengecek transaksi-transaksi yang janggal. Kejanggalan tanggal transaksinya tidak masuk akal atau mundur. Digunakan untuk apa, saya tidak mengetahui,” ucap Maju.

“Saya diperintahkan Pak Agus juga membuat kop surat untuk perusahaan-perusahaan. Saya diperbantukan mereview, rekening dibuat seperti baru tapi datanya sama,” tutur Maju.

Maju juga mengungkapkan, bahwa Agus Dianto menyuruhnya membuat ID card perusahaan-perudahaan untuk keperluan OTS.

Saksi Mutia Rahma, Siti Maisaroh dan Afi Nuryanti yang merupakan karyawan PT Indi Daya Karya mengungkapkan tidak pernah diminta sacara langsung membuka rekening dan menandatangani dokumen atau kontrak fiktif oleh terdakwa Bun Sentoso.

Saksi Oktarina Wahyuni yang merupakan rekanan PT Indi Daya Group mengakui, terdakwa Bun Sentoso memintanya untuk mencari kontrak atau pekerjaan yang riil atau nyata. Bersama Bun Oktarina ada kontrak riil dan komitmen bagi hasil.

“Ya, ada kontrak pekerjaan rill, sering mengerjakan project riil di Indi Daya dengan pak Bun. Ada 58 project riil, estimasi nilainya Rp68 miliar,” ucap Oktarina.

Sementara masih saksi dari Indi Daya Group, Muhammad Yala Hidayah mengakui, pernah ada meeting atau pertemuan bersama saksi Nisa dengan pihak Bank Jatim di Senayan City. Dari Bank Jatim ada bapak Gunawan dan beberapa orang dari Bank Jatim.

“Seingat saya meeting dengan Bank Jatim di Senayan City,” ucapnya.

Saat ditanya oleh terdakwa Bun Sentoso, saat meeting tersebut, apakah saksi Nisa memperlihatkan satu dokumen, pernyataan dari Agus Dianto Mulia yang bertanggung jawab atas hutang-hutang di Bank jatim.

“Tidak memperlihatkan. Tapi hanya mengucapkan saja Bu Nisa,” kata Yala.

Saksi Muhammad Yala Hidayah juga menyatakan bahwa Agus Dianto Mulia meminta dirinya untuk me-review beberapa kontrak fiktif, tapi ditolak oleh Saksi Muhammad Yala Hidayah.

Untuk diketahui, dua pekan sebelumnya pada 2 Oktober 2025, nama Princess Felicia disebut dalam sidang. Auditor internal Bank Jatim, Reza Renanda, mengungkap dugaan uang yang diterima Benny berawal dari sistem whistleblowing bank tersebut. Tim audit kemudian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Anisa Fitri, penerima kuasa dalam 67 pinjaman yang terindikasi anomali. Anisa mengaku pernah memberikan uang kepada Benny setiap kali kredit dicairkan.

“Setiap setelah realisasi itu, memang diberikan ucapan terima kasih sebesar Rp 50-80 juta,” kata Reza.

Menurut Reza, uang itu ditransfer ke rekening Princess Felicia, yang diakui Benny sebagai anak angkatnya. Ia juga menyebut ada bukti transfer dari Indi Daya Group kepada Benny serta pengakuan pemberian uang tunai di apartemen milik Benny.

Perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, dan dari Indi Daya Group adalah Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari dan Fitri Kristiani.

Benny didakwa menyetujui pencairan kredit senilai Rp 549,5 miliar tanpa pengujian menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitri Kristiani, dan Sischa Dwita Puspa Sari dinilai merekayasa dokumen kredit dengan menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang sebagai direktur hingga komisaris bayangan (nominee), serta memalsukan laporan keuangan, SPT pajak dan rekening koran.

Kelimanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95. Nilai kerugian sebesar Rp 299,39 miliar itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berwarkat 10 Juni 2025.

Kelima terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (NDI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *