Bogor RayaKota Bogor

Tingkatkan Pelayanan, DPUPR Permudah Proses PBG

BogorInNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor berupaya memberikan kemudahan dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Terbaru DPUPR Kota Bogor dengan membangun komitmen di internal untuk menyelenggarakan perizinan PBG sesuai SOP maksimal 28 hari, sejak proses pengajuan sampai dengan Penerbitan PBG.

“Jadi proses PBG selesai maksimal 28 hari, dari proses pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi sampai dengan penerbitan PBG. Dalam rangka mendukung komitmen tersebut kami mengintegrasikan data perizinan dalam SimBG dengan Aplikasi SMART yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor,” tutur Sekretaris DPUPR Kota Bogor Muhamad Hutri kepada wartawan pada Kamis 05 Desember 2024.

Hutri memaparkan, selain itu untuk mengupayakan kemudahan kepada masyarakat, terutama terhadap permohonan bangunan rumah tinggal sederhana.

“Kedepan tidak perlu lagi mempersyaratkan gambar PBG harus oleh arsitektur berlisensi, terhadap masyarakat yang mengajukan PBG rumah tinggal sederhana. Kriterianya rumah tinggal tunggal paling banyak 72 meter persegi dan untuk dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi,” terangnya.

Hutri menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun Raperda Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari PP 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

“Kemarin bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor kami sudah berkonsultasi ke Kementerian PUPR Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya. Intinya mereka setuju dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya terhadap bangunan rumah tinggal sederhana,” jelas Hutri.

Masih kata Hutri, hal lain yang menjadi muatan dalam Raperda bangunan gedung ini terkait integrasi data luas bangunan dalam PBG dengan data luas bangunan SPPT PBB-P2. Kedepan luas bangunan SPPT PBB-P2 akan otomatis terupdate ketika objek bangunan tersebut mengajukan/terbit PBG nya. Perubahan data luas bangunan pada PBG terkoneksi host to host antara DPUPR dan Bapenda.

“Ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan PAD Kota Bogor melalui ekstensifikasi potensi PBB-P2. Selain itu upaya tersebut diatas merupakan bagian dari aksi perubahan yang sedang kami laksanakan sebagai tahapan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 5 Tahun 2024 di BPSDM Jawa Barat,” pungkasnya. (REK)

Exit mobile version