BogorInNews – Viral di Media Sosial (Medsos) kendaraan operasional Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) yang mengangkut petugas lapangan diduga kuat menunggak pajaknya. Namun faktanya Disperumkim sudah membayar pajak karena dana peruntukan sudah teranggarkan.
Informasi dari salah satu Medsos bogor.issue, tampak sebuah kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A, terlihat jelas menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak bulan Desember 2021.
Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas Ardi kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, jika terus dibiarkan, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemkot Bogor secara keseluruhan di mata publik.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi membeberkan fakta bahwa informasi dan foto yang beredar dahulu sempat viral. Tetapi untuk mobil dinas sudah ada anggaran untuk bayar dan tidak mungkin menunggak.
“Ya, berbeda dengan mobil pribadi yang kemungkinan ada kendala. Itu mobil setiap bulan desember bayar, kalau baru bayar sekarang pasti ada denda. Kami sudah membayarnya dan selalu ada bukti pembayaran. Informasi yang beredar sangat tidak tepat dan tidak akurat,” tegasnya.
Chusnul menjelaskan, semua kendaraan dinas milik pemerintah yg diserahkan pengelolaannya ke perangkat daerah pasti sudah ada rencana pos anggarannya sebanyak jumlah kendaraan dinas yang dikelola.
“Tidak mungkin Dinas sebagai pengelola lalai dalam membayar pajak bahkan disengaja tidak bayar pajak tahunannya. Karena kendaraan dinas menjadi contoh kepatuhan wajib pajak untuk terus mentaatinya serta menjadi tauladan. Juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.(NDI)
