BogorInNews – Jalan Sholeh Iskandar mengalami kemacetan yang cukup parah selama beberapa hari ini, diduga penyebab bertambahnya macet pembukaan Yogya Cimanggu Avenue jalan Sholeh Iskandar. Informasi terbaru bangunan Yogya Cimanggu Avenue belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal operasional gedung sudah berjalan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memaparkan, tengah melakukan evaluasi dengan adanya pembukaan pusat perbelanjaan baru di Jalan Sholeh Iskandar.
“Nanti, itu (Yogya Cimanggu Avenue) lagi dievaluasi, kan baru juga ini. Mau dievaluasi, ya,” ungkap Dedie kepada Minggu (26/4/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum memiliki SLF. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum bangunan komersial dapat dioperasikan untuk umum.
“Info Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak melanjutkan proses perizinan SLF karena menganggap PBG sudah selesai. Padahal itu sangat penting. SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bangunan tersebut aman digunakan oleh masyarakat,” terangnya.
Esti menjelaskan, belum ada tindakan administratif langsung yang menghentikan operasional pusat perbelanjaan tersebut. Tetapi dirinya mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum serius apabila terjadi insiden di kemudian hari.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka dampaknya bisa berhubungan dengan hukum yang berat karena tidak memiliki SLF,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Regional Manager wilayah Bogor, Endang Yudhi memaparkan, untuk proses SLF saat ini sudah masuk di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan sedang tunggu verifikasi dokumen. Pihaknya sempat mendapat informasi bahwa pengurusan SLF dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha. Informasi tersebut diperoleh dari pihak konsultan dalam sosialisasi terkait PBG dan SLF.
“Awalnya kami mengira proses SLF bisa berjalan paralel dengan operasional. Namun setelah dikonfirmasi ke Dinas PUPR, ternyata tidak demikian. Kami akui ada kekeliruan dan memohon maaf atas hal ini,” ungkap Endang dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026).
Endang memaparkan, perihal kepadatan lalu lintas, tidak 100 persen diakibatkan oleh Yogya Cimanggu Avenue. Karena sebelum bangunan berdiri Jalan Sholeh Iskandar sering macet.
“Kepadatan laluluntas tdk 100% diakibatkan oleh Yogya karena sebelum bangunan ini berdiri, kepadatan di jalan Sholeh Iskandar sudah sering macet. Hal ini disebabkan juga oleh U-turn yang berdekatan dengan jalur keluar perumahan serta keluar parkir mall sebelumnya. Sehingga kendaraan yang keluar langsung crossing ngejar U-turn tersebut berdampak terjadi perlambatan laju kendaraan,” paparnya.
Endang mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk pengaturan lalu lintas.
“Kami sudah kordinasi dengan pihak berwenang dan sudah dibantu dengan adanya petugas kepolisian yang membantu pengaturan lalin di depannya,” terang Endang.
Sebelumnya, Endang mengakui telah menerima teguran dari Dinas PUPR Kota Bogor agar segera menuntaskan perizinan tersebut. Teguran itu langsung ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi melalui sistem yang berlaku.
“Begitu ada teguran, kami langsung melakukan tindak lanjut. Proses pengajuan sudah kami lakukan. Bahwa persiapan dokumen sebenarnya telah berjalan sejak awal April 2026. Pengelola telah menjalin kerja sama dengan konsultan sejak 7 April untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Meski izin belum rampung, operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan. Kami kan sudah terlanjur buka, tidak mungkin langsung ditutup. Tapi dengan itikad baik, kami urus semua perizinannya,” pungkasnya.(REK)



















